Posted in

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan – Terkininews.com

Ganggu Kekhusyukan Ibadah di bulan Suci Ramadhan, Polisi Larang Nyalakan Petasan

MAGELANG

Mendapat informasi adanya penjualan bahan peledak (petasan) tanpa izin, Tim Resmob Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 orang tersangka. Konferensi pers kasus ini digelar pada Senin (19/04/2021) di Lobi Polres Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba, petugas menangkap 1 tersangka dengan barang bukti 8 kg bahan pembuat petasan berupa Patassium di depan Ruko Metro Square Mertoyudan, Kab. Magelang pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap 2 tersangka lainnya dengan barang bukti lebih dari 300 kg.

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” jelas Ronald.

Ketiga tersangka antara lain IS (19), Pelajar, Alamat Dusun Sanggrahan Rt.02 Rw.12, Desa. Bumirejo, Kec. Mungkid, Magelang, MS (47), Laki laki, Pedagang, Alamat Dusun Macanan Rt 10 Rw 05 Desa Banyusari Kec. Tegalrejo Kab Magelang, dan SJ (44), Laki laki, Swasta Alamat Dusun Tumbu Rt 05 Rw 01 Desa Purwodadi Kec Tegalrejo Kab Magelang.

“SJ sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2018 tapi yang bersangkutan tetap melakukan perbuatanya lagi,” kata Ronald.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mencampurkan belerang brom dan kalium ke dalam petasan siap pakai yang dijual secara online melalui Facebook dan offline di wilayah Magelang. Ketiga tersangka terancam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Polres Magelang menghimbau pada masyarakat agar tak menyalakan Petasan dan Bahan peledak lainnya karena mengganggu ketertiban umum. Menyalakan petasan / mercon sangat mengganggu kekhusyukan dalam beribadah di bulan Suci Ramadhan, serta merupakan perbuatan yang tidak bermanfaat.

Petasan / Mercon sendiri termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materiil, membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang dapat diancam dengan ancaman hukuman mati.

“Mari kita menjaga kekhusukan bulan Ramadhan agar masayarakat bisa menjalankan ibadah bulan suci ini secara aman, nyaman dan terhindar dari hal-hal yang berbahaya,

Masyarakat harus paham bahwa petasan bukan untuk bersenang- senang, bahan peledak dan petasan sudah menelan banyak korban.
Suroto Anto Saputro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *