
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi dana LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut hukuman 16 tahun penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati dan terdakwa Henny Kusmoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Gde Novyartha dalam putusannya di PN Denpasar, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan terungkap, Henny Kusmoyo menerima dan menggunakan dana LPD hingga Rp 14 miliar tanpa perjanjian kredit yang sah. Dana tersebut diperoleh atas persetujuan Ika Susetiyana Ambarwati yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD.
Pencairan dana dilakukan tanpa melalui prosedur perkreditan yang berlaku dan tidak didukung dengan dokumen perjanjian yang sah. Akibatnya dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian finansial bagi lembaga.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karangasem menuntut Henny Kusmoyo dengan pidana 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14,24 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
(dpw/dpw)
