
Dua Terdakwa Korupsi Dana Aspirasi OKU Ajukan Pledoi
Dua terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur Dana Aspirasi (Pokir) DPRD Kabupaten OKU tahun anggaran 2025, yakni Mendra SB dan Ahmat Thoha, telah mengajukan pembelaan (pledoi) setelah menerima tuntutan hukuman yang berbeda.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Senin (2/3/2026).
Mendra SB diketahui merupakan kontraktor dan Direktur CV MDR Corporation. Sedangkan Ahmad Thoha juga berprofesi sebagai kontraktor dan menjabat sebagai Direktur PT Taruna Dhyaksa Djaya.
Di hadapan Majelis Hakim Fauzi Isra di PN Palembang, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp. 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Untuk Ahmad Thoha, JPU menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmat Thoha berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan,” sambungnya.
Selain itu, Ahmat Toha juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 tahun.
Usai membacakan dakwaan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
Sumber Referensi: detik.com
