
Bima (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua IRT tersebut berinisial I (39) dan BDA (35).
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama, yang membenarkan kejadian tersebut menerangkan bahwa kedua IRT tersebut diamankan pada Minggu (16/06/2019). Seorang IRT berinisial I diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Kecamatan Sasanae Barat Kota Bima sekitar pukul 16.00 Wita, sedangkan BDA diamankan dirumahnya di Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar pukul 17.35 Wita.
Diterangka Purnama bahwa dari rumah I diamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 20.1 gram, 19.97 gram, 24.93 gram, dan 3.07 gram serta beberapa barang bukti lainnya.
Sementara barang bukti yang disita dari rumah BDA berupa empat unit telepon genggam, satu buah paspor atas nama Tan Tjien Sing, tiga unit ATM, serta delapan buku tabungan dan barang bukti lainnya.
Penangkapan kedua IRT ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat oleh Satuan Narkoba Polres Bima Kota yang menyebut rumah tersangka I kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan, setelah memantapkan informasi tersebut,” ujar Purnama melalui rilis resminya yang diterima Inside Lombok, Minggu (16/06/2019).
BDA sendiri diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dari informasi yang diberikan I kepada pihak kepolisian. Menurut I sabu-sabu yang dimilikinya memiliki kaitan dengan BDA.
Saat ini kedua IRT tersebut beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian Kota Bima untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, kedua IRT itu terancam disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
