Posted in

Curi 13 Motor Ojol Dalam Setahun, Pria di Sukabumi Ditangkap

Editor

KOMPAS.com – Seorang pencuri motor ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.

Pelaku berinisial NS alias K (35) telah mencuri 13 sepeda motor dalam setahun terakhir. Korbannya adalah pengendara ojek online (ojol).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, tiga pencurian dilakukan pelaku di Kota Sukabumi Kota, sedangkan sepuluh lainnya dilakukan di Kabupaten Sukabumi.

Ari mengatakan, pelaku menggunakan cara memesan ojek melalui aplikasi. Di tengah perjalanan, pelaku mengelabui korban dengan cara membujuknya.

“Seteleh dipesan, di tengah jalan dia mengubah arah minta perubahan jalur tujuan kepada korban,” ujarnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari Tribun Jabar.

“Lalu di tengah perjalanan, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menjadi penumpangnya (pelaku menjadi pengemudi dan korban menjadi penumpang), saat itulah pelaku membawa kabur motor korban,” imbuhnya.

Motor curian itu kemudian dijual ke penadah inisial P (35) dengan kisaran harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unit.

Tak hanya NS, penadah tersebut juga diringkus polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu STNK sepeda motor, satu lembar keterangan leasing, dan 13 motor.

Pelaku kami dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *