
Berkas Perkara P21, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan
KPK menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau P21 dan melimpahkan Abdul Wahid ke jaksa untuk segera disidang.
Ringkasan Berita:KPK menyatakan berkas kasus dugaanAbdul Wahid diduga memeras bawahan melalui fee 5 persen dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan 2025 senilai Rp106 miliar, dengan target setoran Rp7 miliar (“7 batang”), disertai ancaman mutasi jabatan.
“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” kata Budi dalam keterangannya.
Anggaran tersebut diketahui meningkat signifikan sebesar Rp106 miliar, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Dalam praktiknya, permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp7 miliar.
Untuk menyamarkan aksi culas ini, para pejabat di lingkungan Dinas PUPR menggunakan bahasa sandi “7 batang” saat melaporkan kesepakatan nilai fee tersebut.
Permintaan ini tidak main-main, karena disertai ancaman pencopotan atau mutasi jabatan bagi kepala UPT yang menolak patuh.
