Posted in

Balon Udara Haram Terbang di Langit Ponorogo, Polres Ponorogo Siapkan Sanksi Tegas – Koran Memo

Bukan tanpa sebab, tradisi menerbangkan balon serta petasan masih dianggap sebagai tradisi saat Ramadhan hingga Idul Fitri.

Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat telah dilakukan melalui pemerintah desa hingga Bhabinkamtibmas.

Langkah itu untuk mengantisipasi potensi bahaya yang ditimbulkan balon udara maupun petasan.

“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara maupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, pasti akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkap AKBP Andin Wisnu Setya.

Andin menyebutkan menerbangkan balon udara rakitan yang disertai petasan melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Apalagi kasus balon udara di Ponorogo beberapa tahun kebelakang tidak sedikit memakan korban jiwa serta materil.

Untuk itu, pihaknya juga akan menambah jumlah jam dan personel untuk melakukan patroli di setiap wilayah.

“Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak,” tegasnya.

Selain itu, polisi juga melarang penggunaan suara petasan dan horeg untuk membangunkan sahur.

Selama Ramadan, patroli malam rutin digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *