
Polisi Tangkap Pelajar Pelecehan Seksual di Kota Bogor
Editor – Heny Budi Rahaju
11 Jan 2024
Bogor
KBRN, Bogor : Satuan reserse kriminal Polresta Bogor kota mengungkap kasus pencabulan pelecehan seksual yang dilakukan siswa anak berhadapan dengan hukum dengan status pelajar kepada pelajar siswi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor kota Kompol Lutfie menjelaskan kasus itu Bermula adanya informasi viral di media sosial tentang adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di kawasan Jalan Pajajaran Babakan Kota Bogor.
Pihaknya kemudian merespons cepat dengan langkah-langkah seperti mendatangi tempat kejadian perkara di informasi media sosial dan memperlihatkan foto-foto yang juga ada di media sosial kepada masyarakat di sekitar.
Ternyata masyarakat mengenali foto tersebut dan langsung melakukan penegakan hukum dengan mencari pelaku yang melakukan penganiayaan hingga akhirnya tersangka diketahui merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Kepada penyidik tersangka mengakui perbuatan pelecehan tersebut dengan motif ingin mendapat perhatian dari siswi yang melintas di kawasan tersebut.
“Selanjutnya Polresta Bogor kota juga melakukan penanganan terhadap dua siswi korban pelecehan seksual dengan mendapatkan pendampingan dari psikolog agar bisa menenangkan jiwa Karena korban sempat ketakutan saat kejadian,” katanya.
Saat ini anak berhadapan dengan hukum yang sudah ditetapkan menjadi tersangka sudah menjadi tahanan Polresta Bogor kota dengan pasal berlapis yang dipersangkakan seperti pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dan undang-undang tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
