
Pasutri Spesialis Curanmor, Ditangkap Beserta 25 Motor
Editor – Philip Sekewael
4 Jun 2025
Ambon
KBRN, Ambon: Spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Ambon berhasil di bekuk satuan Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Mereka yang berhasil ditangkap adalah, sepasangan suami istri IB(40) dan MA (43). Kemudian, FW (35); AP (40); dan ASP (23). Kelimanya sudah resmi ditetapkan tersangka.
Dari tangan para tersangka yang tergabung dalam jaringan antar kabupaten ini, Polisi berhasil menyita 25 unit sepeda motor berbagai jenis.
Puluhan kendaraan tersebut tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Buru, dan Kota Ambon.
Wakapolresta Ambon, AKBP Nur Rahman dalam keterangan pers-nya di Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025) mengungkapkan, pengungkapan kasus curanmor tersebut berawal dari adanya 22 laporan warga terkait hilangnya sepedah motor mereka.
Dari penyelidikan yang dilakukan sejak 22 Mei 2025 lalu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ryando Lubis menemukan bukti awal serta keberadaan tersangka pencurian IB dan MA di kabupaten Maluku Tengah.
“Dari hasil penyelidikan tim berhasil mengidentifikasi keberadaan 2 tersangka yang merupakan pasangan suami istri yakni IB dan MA, setelah berkoordinasi dengan Polres Malteng keduanya berhasil di amankan pada 22 Mei di Desa Pasanea,”ungkap Wakapolresta.
Setelah pasutri itu ditangkap, tim kemudian melakukan pengembangan. Terbuktik, dua tersangka lain yakni ASP dan FW, yang langsung diamankan di kawasan Kota Ambon.
Sementara tersangka AP yang diketahui merupakan penadah barang diamankan pada 27 Mei di kabupaten Buru.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Ryando Lubis mengatakan aksi yang dilakukan kelompotan ini dilakukan sejak tahun 2024 lalu.
Modus operadinya para tersangka menggunakan kunci T dan memutus kabel untuk membobol kendaraan kemudian dibawa kabur.
Kendaraan curian tersebut, lanjut Kasat Reskrim, kemudian dibawa ke beberapa kabupaten di Maluku untuk dijual dengan harga murah.
“Jadi setelah kendaraan dicuri, tersangka IB dan MA menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut kendaraan tersebut ke wilayah SBB, Malteng dan Buru kemudian menjualnya dengan kisaran harga 3,5 hingga 4 juta per unit,” ujarnya.
Ditanya apakah ada pontensi bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut, Kasat mengatakan pihaknya sementara melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana atau pasal 362 juncto pasal 460 ayat 1,” tandasnya.
