
Penyanyi Piche Kota Tidak Ditahan dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Menurut Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat, keputusan untuk tidak menahan Piche Kota didasarkan pada KUHP Baru. Rachmat Hidayat menyampaikan hal ini saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Senin (23/2/2026).
Selain Piche Kota, dua tersangka lainnya, Roy Mali dan R, juga telah ditetapkan. Rachmat menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Jadi tidak ada yang diistimewakan. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tetap profesional karena kami yakin mereka terlibat dalam secara langsung dalam kasus ini,” tegas Rachmat.
Pemeriksaan telah dilakukan, dan polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk melengkapi berkas perkara. Hingga saat ini, enam saksi telah diperiksa.
Rachmat menambahkan, “Kami juga segera melengkapi alat bukti seperti visum et repertum, CCTV, bill hotel, dan masih banyak lagi. Kalau korban juga sudah ada pendampingan psikologis.”
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC di Belu, NTT. Beberapa teman Piche, termasuk Roy Mali, juga diduga terlibat.
Insiden tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, pada 11 Januari lalu. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa para pelaku diduga melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadar akibat pengaruh minuman keras.
Sumber Referensi: detik.com
