
JABAR EKSPRES – Rencana relokasi warga terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tersendat akibat belum adanya kesepakatan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 75 hektare yang diusulkan sebagai lokasi hunian baru.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim, mengatakan pembahasan di tingkat desa baru dilakukan satu kali melalui forum musyawarah. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan bersama.
“Perbedaan pandangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah tokoh masyarakat membuat status lahan tersebut masih menjadi kendala, sehingga proses relokasi belum dapat dipastikan waktunya,” ujar Ade Zakir saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menetapkan TKD sebagai lokasi relokasi tanpa adanya persetujuan resmi dari desa. Terlebih, kewenangan pengelolaan tanah kas desa berada di pemerintah desa dan harus melalui mekanisme yang sah.
Error 500 (Server Error)!!1500.Itu kesalahan.Terjadi kesalahan. Silakan coba lagi nanti. Hanya itu yang kami tahu.
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum bisa memastikan apakah ada penolakan terhadap usulan tersebut atau hanya perbedaan pendapat terkait skema penggunaan lahan.
“Pertemuan lanjutan akan segera difasilitasi guna mencari solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.
Ade menegaskan, apabila TKD disepakati, skema relokasi akan mengacu pada standar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni penyediaan lahan minimal 60 meter persegi per keluarga.
“Selain itu, pemerintah juga menawarkan mekanisme tukar guling, di mana lahan pertanian warga yang berada di zona rawan akan dialihfungsikan menjadi kawasan penghijauan,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjut Ade, langkah pemulihan lingkungan masih terus dilakukan. Pemprov Jabar telah memulai penghijauan di kawasan terdampak longsor dengan melakukan penyemaian benih menggunakan drone.
Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan kajian lanjutan untuk memastikan penanganan kawasan berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
“Relokasi ini penting untuk memberikan rasa aman bagi warga. Tapi kuncinya memang ada pada kesepakatan pemanfaatan tanah kas desa,” pungkasnya. (Wit)
