
Benar DPO Erwin ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Februari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Iklan
Erwin ditangkap dalam dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba. Namun Eko belum mau mengungkap detailnya. “Saat konferensi pers,” kata dia.
Status DPO Ko Erwin tercantum dalam surat nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin merupakan warga negara Indonesia (WNI) laki-laki, lahir di Makassar, 30 Mei 1969.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari seorang bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamine. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
