
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota, Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 11.00 WIB tanggal 19 Februari 2024 di kawasan Odeon, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
“Pelaku berinisial NS alias K usia 35 tahun asal Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali dengan 3 TKP Kota Sukabumi dan 10 TKP Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, Rabu (21/02/2024).
Lanjut Kapolres, pelaku merupakan spesialis mengusir sepeda motor bersama korban Ojol InDrive. Sebab, ke-13 korbannya merupakan pengemudi Ojol InDrive.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memesan aplikasi ojek online InDrive, setelah dijemput, pelaku merubah arah tujuan dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Setelah dia memesan Ojol melalui aplikasi InDrive, kemudian di tengah jalan pelaku membujuk korban agar pindah menjadi penumpang dan Dia yang menjadi pengendaranya.
“Kemudian pelaku berhenti korban dikelabui untuk membeli sesuatu atau menyimpan sesuatu dan motor korban langsung dibawa kabur,” papar Kapolres Sukabumi Kota.
Disinggung awak media apakah ada dugaan hipnotis saat pelaku melakukan aksinya, Kapolres menjelaskan jika tidak ada indikasi hipnotis dalam kasus ini, pelaku melakukan aksinya saat korban lengah oleh tipu dayanya.
Dalam kasus ini Kapolres Sukabumi Kota memastikan jika pelaku bekerja sendirian saat melakukan eksekusi motor.
