
Kasus Pemerkosaan Anak di Hotel Setia Atambua, Polres Belu Tetapkan 3 Tersangka

BELU, iNewsTTU.id — Kepolisian Resor (Polres) Belu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RM, RS, dan PK. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Mapolres Belu, Selasa (24/02/2026).
“Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (10/01) sekitar pukul 02.30 WITA. Korban dipapah oleh tersangka RS bersama tersangka PK dan seorang saksi menuju kamar 321 Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik,” ungkap AKBP Gede Eka.
Editor : Sefnat Besie
