
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras dari Restoran Selama Ramadan
Penindakan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Satpol PP di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Surabaya Timur, Pusat, dan Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penyajian minuman beralkohol dilakukan secara tersembunyi. Minuman keras tersebut dimasukkan ke dalam teko plastik sebelum disajikan kepada pembeli.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Achmad Zaini, Senin (23/2/2026).
Sanksi dan Tindakan Tegas
Dari lokasi pertama, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Sementara itu, di lokasi kedua, ditemukan 20 botol minuman keras. Zaini menambahkan bahwa pihaknya akan memproses sanksi tindak pidana ringan terhadap kedua restoran yang melanggar.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran di kedua restoran tersebut. Hal ini dikarenakan kedua tempat usaha itu melanggar Surat Edaran Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan.
Achmad Zaini menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami akan secara rutin melakukan pengawasan ini, kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.
Surat Edaran Wali Kota Surabaya melarang pelaku usaha memajang, mengedarkan, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan.
Sumber Referensi: detik.com


