Posted in

Kurir Narkoba Sindikat Ko Erwin Ditangkap di Warung Makan di Pekanbaru

Kurir yang merupakan sindikat Erwin Iskandar (ditangkap), kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan ini bermula dari pengakuan Ko Erwin. Ternyata, Ko Erwin dalam melakukan aktivitas peredaran narkotika tidak bertindak sendiri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang bernama Genda.

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Genda turut berperan dalam peredaran narkotika sabu di wilayah Bima. Polisi kemudian memburu Genda.

“Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Eko.

Polisi menemukan Genda di sebuah warung makan di wilayah Pekanbaru. Tepat pukul 22.00 WIB pada Selasa (24/2), Genda dibekuk.

Ketika diinterogasi, Genda mengaku bekerja sama dengan Ko Erwin terkait peredaran narkoba. “Genda bersama Ko Erwin pernah membawa narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram dan 1 kilogram yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” sambungnya.

Sabu tersebut dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil milik Ko Erwin. Setiba di sebuah hotel di Bima, sabu sebanyak 500 gram dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk dilakukan penimbangan ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.

“Selanjutnya sabu sebanyak 500 gram tersebut diambil oleh AKP Maulangi selaku Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Sementara itu, sabu sebanyak 1 kilogram diambil oleh seseorang bernama AWAN (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415, karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu AWAN (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Eko.

Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 500 gram, 3 buah fotcopy KTP milik Genda, 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar, 1 kartu Lotte Member, 1 buah kartu BPJS, 2 buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp. 2.360.000, 4 buah boarding pass, 3 buah kartu ATM, 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdivisi IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kompol Kevin Leleury.

Sebelumnya diberitakan, Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Ko Erwin disebut memberi Rp. 1 Miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Ko Erwin menyerahkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai Malaungi.

Lihat juga Video Bareskrim Pertemukan Ko Erwin dengan Tersangka Lain Kasus Narkoba Bima

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *