
MANGUPURA – TPA Regional Suwung Denpasar per 1 Maret 2026 tidak lagi menerima sampah. Pihak UPT TPA Suwung menutup akses masuk, akibatnya, ratusan truk sampah milik pemerintah, jasa pengangkutan swasta dan TPS3R mengular dan tetap bertahan di pintu masuk, dan terparkir di jalan menuju Pulau Serangan.
Dampak penutupan TPA Suwung akan sangat dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Pasalnya, selain masih membuang sekitar 150 truk sampah per hari di TPA Suwung, saat ini pesisir pantai di Badung banyak menerima kiriman sampah.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung AA Gede Dalem yang dikonfirmasi membenarkan saat ini, truk pengangkut sampah masih tertahan, tidak bisa masuk ke TPA Suwung.
“Belum bisa masuk, karena pihak UPT TPA Suwung menutup akses,”ungkap Gung Dalem, Minggu (1/3). Sampai saat ini kata dia, Badung masih membuang 150 truk per hari ke TPA Suwung, baik itu dari pemerintah, jasa swasta maupun TPS3R. Saat ini truk-truk tersebut masih bertahan, hingga menunggu ada kejelasannya.
Bagaimana dengan sampah kiriman? Sampah kiriman yang setiap hari terdampar di pesisir pantai di Badung, jumlahnya tak kalah banyak. “Ada sekitar 2 ribu ton sampah kiriman yang belum terangkut,”ujarnya. Sampah tersebut terdiri dari sampah residu, plastik, ranting dan batang kayu. Pihaknya mengaku kewalahan untuk menanggulangi sampah tersebut, jika benar mulai 1 Maret 2026 TPA Suwung ditutup total.
Disisi lain, Incenerator milik Pemkab Badung hingga kini belum diizinkan beroperasi. Padahal sudah dilakukan perbaikan operasional seperti arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Dulu pembakarannya kita menggunakan solar/dexlite, sekarang kita sudah ganti dengan gas elpiji,” ujarnya. Meski demikian belum ada izin dari Gakkum KLH untuk bisa kembali mengoperasikan 12 incenerator tersebut. (lit,dha)
