
Polresta Mataram Tangkap Dua Pencuri Motor di Lingsar
AKP I Made Dharma Yulia Putra, Kasatreskrim Polres Mataram menjelaskan, kedua pelaku merupakan warga Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) malam di kediaman masing-masing.
Menurut Dharma, salah satu pelaku, Bakar, adalah seorang residivis. Kasus pencurian terjadi pada 24 Februari 2026 ketika korban memarkirkan motornya di halaman rumah dengan kunci stang.
“Saat keluar dari rumah, korban mendapati motornya sudah tidak ada,” sebutnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah pencarian mandiri tidak membuahkan hasil. Setelah penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi dan penangkapan dilakukan.
Dharma menambahkan, “Kami juga berhasil mengamankan sepeda motor korban.”
Motor curian tersebut sempat digadaikan oleh pelaku di Kota Mataram seharga Rp 2,5 juta. “Uangnya digunakan untuk beli sabu dan makan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. “Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tandas Dharma.
Sumber Referensi: detik.com
