Posted in

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang, 6 Motor Disita

“Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).

Penangkapan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang. Kronologinya, pencurian terjadi pada Selasa (24/2), sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban memrakirkan motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

Korban spontan berteriak ‘maling’ yang kemudian didengar oleh Tim Opsnal Polres Pinang yang sedang melakukan patroli antisipatif 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi, ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dipimpin Satreskrim Polres Pinang, petugas bergerak ke kawasan Cisoka. Polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci leter T yang telah dimodifikasi, kunci leter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Saat ini keduanya telah ditahan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7â9 tahun.

Raden menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku. Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Lihat juga Video: Tren Curanmor di Bali Naik, Didominasi Akibat Kunci Tertinggal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *