Posted in

Hadapi Praperadilan, PKB Riau Siapkan Pengacara untuk Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mulai menyiapkan langkah hukum.

Salah satu upaya yang tengah dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan atas penetapannya dalam kasus dugaan suap.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pengacara lokal telah menjalin komunikasi langsung dengan Abdul Wahid untuk mempersiapkan strategi menghadapi praperadilan tersebut.

Ketua Dewan Syuro PKB Riau, KH Abdurrahman Koharudin, membenarkan bahwa selain pengacara lokal, tim dari DPP PKB juga aktif melakukan koordinasi.

“Pengacara lokal sudah ada yang komunikasi. Tapi DPP PKB juga sangat intens mempersiapkan pengacara untuk mendampingi Abdul Wahid,” ujar Abdurrahman, Sabtu (15/11/2025).

Abdurrahman menjelaskan, tim kuasa hukum yang dipilih tidak hanya akan mendampingi sidang pokok perkara, tapi juga akan dipersiapkan khusus untuk proses pembuktian praperadilan.

“Rencananya memang diajukan praperadilan, tapi masih berproses semuanya,” tambahnya.

Sumber internal yang dekat dengan Abdul Wahid mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan nama-nama pengacara yang memiliki reputasi kuat.

Bahkan, sejumlah nama besar ikut masuk radar, seperti Hotman Paris Hutapea, Bambang Widjojanto, hingga eks Ketua KPK Abraham Samad.

Hal ini dilakukan karena seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Abdul Wahid disebut sudah dibantah oleh ketua PKB Riau tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) dan serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di Riau memicu tingginya arus informasi di masyarakat.

Tidak sedikit kabar liar berseliweran, mulai dari pernyataan resmi KPK hingga versi pihak Abdul Wahid.

Secara terpisah, Ketua PWNU Riau KH Abdul Halim Mahali mengimbau masyarakat menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur.

“Kami berharap masyarakat Riau tetap tenang dan mempersilakan proses hukum berjalan dengan lancar dan kondusif,” ujar Mahali.

PWNU juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap siapa pun.

“Jangan ada saling menuduh. Silakan lakukan upaya hukum, termasuk praperadilan jika memang itu jalur yang dipilih Pak Abdul Wahid,” ujarnya.

PWNU mengimbau semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak memperburuk keadaan.

Setelah Abdul Wahid ditahan KPK, Kementerian Dalam Negeri menunjuk SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. PWNU menilai roda pemerintahan akan tetap berjalan stabil.

“Pak SF Hariyanto adalah orang lama di pemerintahan. Saya kira beliau mampu menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu proses hukum yang berjalan,” kata Mahali.

PWNU juga mengingatkan bahwa Riau sebelumnya sudah empat kali memiliki gubernur yang tersangkut kasus hukum. Karena itu, kehati-hatian adalah kunci agar tidak kembali terjadi hal serupa.

“Kalau kepala daerah hati-hati, pasti Allah lindungi. Kasus seperti ini sangat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *