Eksaminasi Publik Putusan Pra Peradilan Budi Gunawan

Pemeriksaan publik ini dilakukan atas putusan praperadilan terkait penetapan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Komjen Pol Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi selama menjabat Karobinkar SSDM Polri. Pasal yang dikenakan terhadap BG adalah Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dasar itu, BG mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan kemudian dilaksanakan pada 9 Februari 2015 hingga 13 Februari 2015, dan pembacaan putusan pada 16 Februari 2015. Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama enam guru besar hukum pidana di enam wilayah, melaksanakan pemeriksaan terhadap Putusan Praperadilan Penetapan Tersangka, Daftar Perkara Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL (Komjen Pol Budi Gunawan). Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguji baik substansi putusan maupun prosedur acara yang dilakukan sepanjang proses persidangan.
