
Gubri Abdul Wahid Sudah 116 Hari di Sel Tahanan Tapi Perkara Belum Dilimpahkan, Ini Respon KPK
KPK menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi fee jatah preman proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau pada Selasa (4/11/2025). Foto: SM News
SABANGMERAUKE NEWS, Riau – Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mencapai 116 hari terhitung Jumat (27/2/2026) hari ini. Meski demikian, hingga kini penyidik KPK tak kunjung melimpahkan perkara tersebut.
Diketahui, Abdul Wahid ditahan KPK sejak 4 November 2025. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Kasus korupsi ini belakangan dikenal dengan sebutan korupsi ‘kuota anggaran’ alias proyek japrem.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Dua orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam merupakan politikus PKB.
Penahanan tersangka diatur dalam KUHAP. Dimana untuk kasus yang ancaman hukumannya di atas 9 tahun, lama masa penahanan pada tahap penyidikan bisa mencapai 120 hari. Yakni, penahanan tahap pertama selama 20 hari, kemudian bisa diperpanjang 40 hari. Penahanan juga masih dapat diperpanjang 30 hari dan tahap terakhir perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi.
Jika merujuk pada hari pertama penahanan Abdul Wahid dkk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka masa penahanan pada tahap penyidikan hanya tinggal 4 hari lagi atau akan berakhir pada 3 Maret 2026. Namun KPK tak pernah mengumumkan kasus Abdul Wahid dkk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo hanya menjawab normatif terkait cukup panjangnya masa penahanan yang diterapkan kepada Abdul Wahid dkk. Menurutnya, penyidik akan melimpahkan perkara tersebut, jika penyidikan sudah lengkap.
“Tentunya, jika penyidikan sudah lengkap segera limpah ke tahap penuntutan,” terang Budi Prasetyo saat dikonfirmasi SabangMerauke News, Rabu (25/2/2026).
Sudah Periksa Puluhan Saksi dan Geledah Sejumlah Tempat
Dalam kasus dugaan korupsi tersangka Abdul Wahid dkk, penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan rumah. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Riau, termasuk pihak swasta.
Sementara, rumah yang telah digeledah yakni rumah dinas Gubernur Riau, rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dan rumah Bupati Indragiri Hulu sekaligus Sekretaris DPW PKB Riau, Agus Ade Hartanto.
Pemeriksaan terhadap para saksi terakhir kali dilakukan penyidik KPK pada Kamis, 12 Februai 2026 lalu. Saat itu, penyidik KPK memeriksa sebanyak 10 orang di ruang kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Salah satu yang dimintai keterangan yakni Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Erisman Yahya (EY). Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Erisman, setelah OTT KPK pada 3 November 2025 silam.
Berikut daftar 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu (12/2/2026):
1. BS, swasta
2. SJH, ASN Pemprov Riau
3. IR, Kepala Biro Umum Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau
4. TS, asisten rumah tangga (ART)
5. RP, PPPK pada Sekretariat Daerah Provinsi Riau
6. EY, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau
7. MTI, Reviewer Kebijakan Teknis Unit Bappeda Provinsi Riau
8. MF, swasta
9. LM, pengurus rumah tangga
10. EMS, ASN Provinsi Riau.
Sehari sebelumnya yakni pada Rabu, 12 Februari 2026, KPK juga telah memeriksa sebanyak 16 orang. Berikut daftarnya:
1. MAR, Ajudan Gubernur Riau bertugas sejak Februari 2025-saat ini
2. AAH, Bupati Indragiri Hulu
3. PI, Kepala Bappeda Provinsi Riau
4. HS, Swasta
5. TM, Swasta (Tenaga Ahli Gubernur Riau)
6. SFH, Plt Gubernur Riau
7. KA, Kepala UPT I Dinas PUPR Riau
8. SA, Sekretaris Daerah Provinsi Riau
9. TL, ASN Pemprov Riau
10. FK, Swasta
11. FY, Sekretaris Dinas PUPR Riau
12. AI, Mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
13. EI, Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR Provinsi Riau
14. LH, Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR Provinsi Riau
15. BAS, Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPR Provinsi Riau
16. RAP, Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau
Drama Perkara Abdul Wahid Dkk
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah rumah dan kantor dinas Pemprov Riau. KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto pada Kamis (18/12/2025) lalu dan mengamankan sejumlah uang mata uang Rupiah dan Dollar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, total uang yang diamankan dari rumah dinas Bupati Inhu senilai Rp 400 juta.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta. Terdiri dari mata uang Rupiah dan Dollar Singapura,” ujar Budi Prasetyo dikutip Senin (22/12/2025) lalu.
Budi menjelaskan, selain menyita uang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah dokumen.
Tanggapan Bupati Inhu Ade Agus Hartanto
Kepada media, Ade Agus Hartanto menyebut bahwa kedatangan penyidik KPK adalah silaturahmi. Namun, ia mengakui ada permintaan keterangan dirinya oleh KPK.
Bupati Ade tidak menjawab secara gamblang perkara yang diusut KPK hingga kantornya digeledah. Ia hanya menyebut kalau kasus hukum tersebut sedang beredar saat ini.
“Kalau bahasanya tadi silaturahmi, dengan mempertanyakan beberapa hal terkait kasus yang beredar sekarang, untuk lebih jelasnya tanya ke juru bicara KPK,” kata Ade Agus Hartanto, Kamis malam.
Menurut Ade, masyarakat sudah mengetahui kasus yang tengah diusut KPK. Ia mengakui memiliki kedekatan dengan salah satu tersangka KPK. Tanpa menyebut sosoknya, Ade mengklaim sudah menganggap salah satu tersangka itu sebagai abang kandungnya sendiri.
“Saya rasa semua bisa melihat kasus ini. Saya punya hubungan yang baik dan dekat dengan salah satu tersangka, saya anggap dia saudara kandung saya sendiri, jadi wajar jika saya ditanya seberapa dekat mereka, kami sudah bersama selama lebih dari 25 tahun, wajar jika saya ditanya tentang kedekatan itu,” kata Ade.
Namun Ade mengaku tidak mengetahui dokumen yang dibawa KPK dari Kantor Bupati Inhu.
“Secara spesifik saya kurang tahu, karena mereka (KPK) lakukan olah TKP. Kita percayakan sepenuhnya kepada KPK. Karena (barang) yang dibawa juga banyak, mereka (KPK) juga membawa tas, saya gak bisa memperhatikan satu per satu. Mungkin nanti KPK akan ekspos,” jelas Ade yang juga merupakan Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau.
Mantan anggota DPRD Provinsi Riau ini menegaskan dirinya akan mendukung penegakan hukum. Dirinya siap dipanggil dan memberikan keterangan oleh KPK kapan saja.
“Kami dukung penegakan hukum. Kalau saya dibutuhkan untuk memberikan informasi agar permasalahannya jelas, saya sebagai warga negara akan taat hukum yang ada di Indonesia. Kami tetap kooperatif, bila diperlukan kami siap. Itu saja,” tegasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) lalu.
Penyidik juga menyita sejumlah uang di rumah pribadi Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur. Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
Pada Senin (1/12/2025) lalu, KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Adapun keempat saksi yang dimintai keterangan, dua di antaranya merupakan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau. Keduanya yakni inisial Matnuril selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Riau dan Embiyarman selaku Plt Kadis LHK Provinsi Riau.
Sementara, dua orang lainnya yakni inisial SU yang merupakan anggota DPRD Provinsi Riau, serta seorang dari pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemeriksaan Matnuril dan Embiyarman berkaitan dengan kepergian Gubernur Riau Abdul Wahid ke London, Inggris pada 25-27 Juni 2025 lalu. KPK dalam pernyataan pernah menyebut uang diduga hasil korupsi dipakai untuk perjalanan Abdul Wahid bepergian ke luar negeri, salah satunya ke Inggris.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) lalu.
Asep menjelaskan, batalnya kunjungan ke Malaysia karena Abdul Wahid lebih dulu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, kepergian Gubernur Abdul Wahid ke Inggris terjadi pada 25-27 Juni 2025 lalu. Pemprov Riau mengklaim mendapatkan undangan dari United Nations Environment Programme (UNEP) untuk menghadiri forum investasi dan kolaborasi REDD+ di London, Inggris di acara ‘London Climate Week 2025’.
Dalam kunjungannya ke Inggris, Abdul Wahid didampingi sejumlah pejabat Pemprov Riau. Diantaranya adalah Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah dan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Embiyarman. Biaya kunjungan Gubernur Abdul Wahid diklaim ditanggung oleh penyelenggara acara di London. Namun biaya para pejabat yang mendampingi Abdul Wahid kabarnya ditanggung sendiri.
Di London, Abdul Wahid bertemu dengan perusahaan penghitung kredit karbon terkemuka yaitu ART TREES. Architecture for REDD+ Transactions (ART) adalah organisasi yang menyediakan standar dan kerangka kerja REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) di tingkat yurisdiksi.
KPK mengaitkan temuan uang dalam pecahan asing (Poundsterling dan US Dollar) dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Gubernur Abdul Wahid di Jakarta, sesaat OTT dilakukan pada Senin (3/11/2025) lalu. Total uang yang diamankan dalam OTT sebesar Rp 1,6 miliar, termasuk dalam pecahan mata uang rupiah.
Andai saja Abdul Wahid tidak ditangkap KPK, kemungkinan dirinya akan berangkat mengikuti KTT Perubahan Iklim COP30 di Kota Belem, Brasil yang diselenggarakan pada 10-21 November 2025 lalu. Forum tersebut menjadi ajang Pemprov Riau dalam menawarkan prospek bisnis karbon yang menjadi concern pemerintah Indonesia.
Pada Kamis (20/11/2025), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 10 orang. Rinciannya, enam orang merupakan pejabat Pemprov Riau dari berbagai dinas, tiga orang ajudan Gubernur Riau dan seorang ibu rumah tangga.
Para saksi yang diminta keterangannya yakni Ispan S. Syahputra (ISP) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Alamsyah (ALMS) selaku Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Riau, dan Mardoni Akrom (MDA) selaku Kabid Anggaran BPKAD Riau.
Kemudian Purnama Irawansyah (PNM) selaku Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, ADB selaku Kepala Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Riau, dan TBN selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah VI Riau.
Sedangkan 3 ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid yang diperiksa adalah RND, DHR, dan JN alias MJN. Kemudian seorang ibu rumah tangga berinisial SRW.
Sebelumnya, pada Rabu (19/11/2025) kemarin, KPK juga telah memerikaa sebanyak 7 orang saksi. Adapun ketujuh orang yang diperiksa, termasuk Syahrial Abdi selaku Sekretaris Daerah Pemprov Riau, yang merupakan pejabat pembina keuangan di daerah. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Syahrial, setelah sebelumnya pekan lalu KPK juga telah mengorek keterangan darinya.
Saksi lainnya yang diperiksa KPK yakni Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Ferry ikut diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin (3/11/2025) silam. Meski berperan sebagai pengepul uang jatah preman proyek di Dinas PUPR, namun Ferry masih berstatus saksi.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Zulfahmi selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Riau. Zulfahmi baru saja ditunjuk menjadi Plt Kadis PUPR Riau. Daftar saksi lain yang diperiksa yakni mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Riau, Teza Darsa. Teza saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotiks Riau.
Tiga saksi lain yang diminta keterangan oleh penyidik KPK yakni Aditya Wijaya Raisnur Putra selaku Subkoordinator Perencanaan Program Dinas PUPR Riau, dan Brantas Hartono selaku ASN PUPR-PKPP Riau dan Deffy Herlina selaku Kepala Seksi (Kasi) Keuangan PUPR Riau.
Selidiki Arus Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami lebih lanjut aliran uang dalam kasus dugaan korupsi biaya proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Salah satunya mengenai pemberian uang sebesar Rp. 600 juta kepada kerabat Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya tengah mendalami pemberian uang sebesar Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan. KPK ingin memastikan apakah penerima uang tersebut sebagai representasi atau wadah penampungan uang dari Arief Setiawan.
“Apakah uang yang diterima kerabat Kepala Dinas PUPRPKPP itu hanya sebagai representasi atau wadah penampungan Kepala Dinas PUPRPKPP atau semacamnya? Nah, itu yang akan didalami,” kata Budi Prasetyo, dikutip Rabu (19/11/2025).
Budi tidak menjelaskan sosok dan identitas kerabat Arief Setiawan yang menerima uang sebesar Rp 600 juta. Termasuk keterkaitannya dengan substansi perkara yang tengah diusut.
Sebelumnya, saat jumpa pers, Rabu (5/11/2025), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak membeberkan praktik pengumpulan uang yang dilakukan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang terkumpul dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum terjadi OTT dilakukan dalam tiga tahap.
Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. Namun dari tahapan pengepulan sementara, uang yang berhasil dikumpulkan masih berjumlah Rp 4,05 miliar.
Adapun uang sebesar Rp 600 juta yang diduga mengalir ke kerabat Arief Setiawan, berasal dari pengepulan pertama yang dilakukan oleh Ferry Yunanda pada Juli 2025. Saat itu, Ferry berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Uang tersebut atas perintah Arief Setiawan diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam (DAN) sebesar Rp 1 miliar. Sisanya sebesar Rp 600 juta diberikan kepada kerabat Arief Setiawan.
Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membeberkan konstruksi perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi. Perkara ini ternyata berkaitan dengan adanya dugaan permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan, hasil pertemuan terkait tarif 2,5 persen tersebut kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun MAS yang menurut KPK mewakili Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran iuran tersebut dinaikkan menjadi 5 persen.
Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.
“Bagi yang tidak mematuhi perintah akan diancam pemberhentian atau mutasi jabatan,” jelas Tanak.
Tahapan Melakukan Deposit
Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.
“Hasil pertemuan tersebut dilaporkan oleh FRY kepada MAS dengan menggunakan 7 bahasa bar code,” jelas Tanak.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, FRY kemudian bergerak mengumpulkan dana. Pada Juli 2025, FRY mengumpulkan uang dari Kepala UPT Jalan dan Jembatan sebesar Rp1,6 miliar. Uang tersebut, atas perintah MAS, diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam (DAN) sebesar Rp 1 miliar. DAN dikenal sebagai politikus PKB Riau yang merupakan Staf Ahli Gubernur Riau. Sisa Rp. 600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
Setoran uang kedua terjadi pada Agustus atas perintah DAN. Uang yang dikumpulkan FRY sebesar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 300 juta diberikan kepada sopir (driver) MAS. Kemudian senilai Rp 375 juta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat daerah. Sementara sisanya Rp 300 juta disimpan oleh FRY.
Adapun pengepulan uang tahap ketiga, dilakukan oleh Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR Riau, inisial EI pada November 2025. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Gubernur AW melalui MAS sebesar Rp 450 juta. Sementara sisanya Rp 800 juta akan langsung diberikan kepada AW.
Jadi total uang yang terkumpul sekitar Rp4,05 miliar dari Rp7 miliar, kata Tanak.
Pada Senin (3/11/2025), tim KPK lantas mengamankan MAS dan FRY serta 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Kantor Dinas PUPR Riau. Adapun identitas kelima Kepala UPT tersebut, yakni Kepala UPT I inisial KA, Kepala UPT III inisial EI, Kepal UPT IV inisial LH, Kepala UPT V inisial BS dan Kepala UPT VI inisial RA.
“Saat KPK mengamankan pihak-pihak tersebut, ditemukan uang sebesar Rp 800 juta,” jelas Tanak.
Usai mengamankan para pejabat Dinas PUPR, tim KPK lantas mencari keberadaan Gubernur AW dan Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur AW. KPK berhasil mengamankan AW dari sebuah kafe di Kota Pekanbaru. Sementara TM diamankan di sekitar kafe tempat AW diamankan.
Tim KPK, lanjut Tanak, kemudian pindah ke sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Gubernur AW. Dari rumah tersebut, penyidik menemukan mata uang asing yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dollar AS atau sekitar Rp. 800 juta.
“Sehingga keseluruhan uang yang diamankan berjumlah sebesar Rp 1,6 miliar,” terang Tanak.
Sementara, DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau yang dicari oleh penyidik, akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa sore kemarin.
Pasal Korupsi yang Dikenakan
KPK dalam perkara ini menetapkan 3 orang tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e dan atau 12 f dan atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 4 November sampai 23 November 2025,” pungkas Tanak.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada Selasa (18/11/2025). Pemeriksaan dilakukan terhadap 7 orang yang berasal dari pejabat dan staf internal Pemprov Riau serta pihak swasta.
Adapun 7 orang saksi yang dimintai keterangan yakni Kepala Bagian Protokol Raja Faisal Febrinaldi, Kepala Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Riau Ade Syaputra (AS), Kasubbag Tata Usaha Setdaprov Riau AP, HS (swasta), FR (sopir Gubernur Riau), HL (Honorer PUPR-PKPP Riau), dan FK (swasta).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pengusutan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
“Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” terang Budi Prasetyo dikutip, Rabu (19/11/2025).
Sebelumnya pada Senin (17/11/2025), KPK juga telah memeriksa 3 orang pramusaji (pelayanan makanan) di rumah Dinas Gubernur Riau dan dua orang lainnya dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau. Ketiga pramusaji yang diperiksa itu adalah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Pemeriksaan ketiga pramusaji itu berkaitan dengan dugaan pengrusakan segel KPK di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Sementara, 2 ASN yang dimintai keterangan yakni pegawai Dinas PUPR Riau Rifki Dwi Lesmana dan Staf Perencanaan di Dinas Pendidikan Provinsi Riau Hari Supristianto.
Cari Sejumlah Tempat
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa dengan menggeledah sejumlah kantor dinas pemerintahan Provinsi Riau. Pada Kamis (13/11/2025) lalu, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau pada Rabu (12/11/2025)
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, terkait dugaan korupsi fee ‘jatah preman’ proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dan langsung menahannya pada Selasa (4/11/2025) lalu. Dua tersangka lain yakni Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f dan pasal gratifikasi pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
Budi menjelaskan, selain menggeledah Kantor BPKAD Riau, penyidik KPK turut menggeledah sejumlah rumah. Namun tak diungkap pemilik rumah yang digeledah.
Penyidik masih melanjutkan penggeledahan maraton di kantor BPKAD dan beberapa rumah, kata Budi.
Dalam rangkaian penggeledahan itu, lanjut Budi, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang diduga terkait dengan perkara.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” ucapnya.
Pada Selasa (11/11/2025), penyidik KPK juga kembali menggeledah Kantor Pelayanan PUPR Riau di Jalan SM Amin. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Gubernur Riau, rumah dinas Gubernur Riau, dan rumah Kepala PUPR Arief Setiawan.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK menghimbau para pihak untuk bekerja sama.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif mendukung efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Sita CCTV dari Rumah Dinas Gubernur Riau
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Kamis (6/11/2025) lalu. Penggeledahan juga berlanjut di umah Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan dan rumah Dani M Nur salam selalu Tenaga Ahli Gubernur Riau. Keduanya bersama Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Closed-Circuit Television (CCTV) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Penyitaan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Kamis (6/11/2025) silam.
Selain menyita CCTV, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen yang ditemukan di rumah dinas Gubernur Riau.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya penyidik menyita CCTV,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan digali dan dianalisis untuk mencari petunjuk dalam kasus pungli tersebut.
“Selanjutnya penyidik akan mengekstrasi dan menganalisis barbuk-barbuk tersebut,” ujar dia.
Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak membeberkan konstruksi kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka korupsi. Kasus ini ternyata terkait dugaan permintaan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan.
“Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).
Tanak menjelaskan, hasil pertemuan terkait tarif 2,5 persen tersebut kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun MAS yang menurut KPK mewakili Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran iuran tersebut dinaikkan menjadi 5 persen.
Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.
“Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” terang Tanak.
Tahapan Melakukan Deposit
Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.
“Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang,” beber Tanak.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, FRY lantas bergerak melakukan pengumpulan dana. Pada Juli 2025, FRY mengumpulkan uang dari para Kepala UPT Jalan dan Jembatan sebesar Rp 1,6 miliar. Uang tersebut atas perintah MAS diberikan kepada Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam (DAN) sebesar Rp 1 miliar. DAN diketahui sebagai politisi PKB Riau yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Sisanya sebesar Rp 600 juta diberikan kepada kerabat MAS.
Setoran uang kedua terjadi pada Agustus atas perintah DAN. Uang yang dikumpulkan FRY sebesar Rp 1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 300 juta diberikan kepada sopir (driver) MAS. Kemudian senilai Rp 375 juta digunakan untuk proposal kegiatan perangkat daerah. Sementara sisanya Rp 300 juta disimpan oleh FRY.
Adapun pengepulan uang tahap ketiga, dilakukan oleh Kepala UPT Jalan dan Jembatan III Dinas PUPR Riau, inisial EI pada November 2025. Uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,25 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Gubernur AW melalui MAS sebesar Rp 450 juta. Sementara sisanya Rp 800 juta akan langsung diberikan kepada AW.
“Sehingga total uang yang telah dikumpulkan sekitar Rp 4,05 miliar dari sebesar Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.
Pada Senin (3/11/2025), tim KPK kemudian menangkap MAS dan FRY serta 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan di Kantor Pelayanan PUPR Riau. Identitas kelima Kepala UPT tersebut adalah: Kepala UPT I berinisial KA, Kepala UPT III berinisial EI, Kepala UPT IV berinisial LH, Kepala UPT V berinisial BS dan Kepala UPT VI berinisial RA.
“Saat KPK mengamankan pihak-pihak tersebut, ditemukan uang sebesar Rp 800 juta,” jelas Tanak.
Usai mengamankan para pejabat Dinas PUPR, tim KPK lantas mencari keberadaan Gubernur AW dan Tata Maulana (TM) selaku orang kepercayaan Gubernur AW. KPK berhasil mengamankan AW dari sebuah kafe di Kota Pekanbaru. Sementara TM diamankan di sekitar kafe tempat AW diamankan.
Tim KPK, lanjut Tanak, kemudian bergerak ke sebuah rumah di Jakarta Selatan yang diduga milik Gubernur AW. Dari rumah itu, penyidik menemukan mata uang asing yakni 9.000 Poundsterling dan 3.000 Dollar AS atau sekitar Rp 800 juta.
“Sehingga keseluruhan uang yang diamankan berjumlah sebesar Rp 1,6 miliar,” terang Tanak.
Sementara, DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau yang dicari oleh penyidik, akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa sore kemarin. (R-03)
