Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan bahwa TR ditetapkan tersangkan usai penyidik mengantongi bukti-bukti awal yang kuat terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.
âBerdasarkan hasil penyidikan, tindakan kejam ini ternyata bukanlah yang pertama kalinya terjadi. NS diduga telah mengalami penyiksaan selama beberapa tahun terakhir.
Korban Alami Kekerasan Sejak 2023
Pada tahun 2023, korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan pada November 2024 sang ayah kandung korban sempat melaporkan adanya penganiayaan.
Namun, berakhir dengan surat perjanjian atau diselesaikan secara kekeluargaan.
âMenurut polisi, tersangka diduga kerap mencubit, menampar, hingga melakukan tindakan fisik lainnya terhadap korban.
â”Kekerasan ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Kami mendalami laporan-laporan sebelumnya, termasuk kejadian pada November 2024 yang sempat ada perjanjian,” ujarnya.
Motif Pelaku Lakukan Kekerasan
Saat ditanya alasan tersangka tega melakukan penganiayaan, polisi mengatakan tersangka berdalih hal itu dilakukan untuk mendisiplinkan anak tersebut.
Motifnya masih kami dalami karena orang tua tersangka berdalih ingin menyekolahkan anaknya, kata Samian.
âTerkait soal korban dipaksa meminum air panas pada kejadian terakhir, kini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
