Posted in

Korupsi Pengadaan Beras PNS Tabanan: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Tiga Terdakawa Disidang Perdana – Media Pelangi

Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Made Ari Suamba. Dalam sidang itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Gede Hery Yoga Sastrawan, Ilham Adi Ramadhana, dan Anggita Nikma Hanum membacakan dakwaan secara lengkap dan terstruktur. Ketiga terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam proses pengadaan beras untuk kebutuhan pegawai negeri sepanjang tahun 2020–2021.

Tiga terdakwa tersebut masing-masing adalah I Putu Sugi Darmawan, mantan Direktur Utama PD Dharma Santika (PDDS) periode 2017–2021; I Ketut Sukarta, Ketua DPC Perpadi Tabanan periode 2017–2022; serta I Wayan Nonok Aryasa, mantan Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS sekaligus Pelaksana Tugas Dirut PDDS periode Januari–April 2021.

Ketiganya diduga bersama-sama mengatur harga pembelian beras sehingga menimbulkan selisih harga signifikan yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam uraian dakwaan, JPU menjelaskan bahwa selisih harga beras menjadi inti persoalan. PDDS tercatat membayar harga beras kepada penyosoh sebesar Rp18,2 miliar lebih, sementara harga riil di tingkat penggilingan hanya sekitar Rp16,3 miliar lebih. “Sehingga terdapat selisih harga yang dibayarkan yaitu sebesar Rp1.851.519.957,40,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain ketidakwajaran harga, JPU juga mengungkap bahwa pengadaan beras tersebut semestinya menjadi bagian dari pelayanan kesejahteraan pegawai. Namun, dalam praktiknya, pengadaan justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar ketentuan yang berlaku. Hal tersebut yang menurut JPU menyebabkan kerugian negara dan memberi dugaan keuntungan tidak sah bagi pihak-pihak tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Tabanan I Made Santiawan memberikan penjelasan tersendiri usai persidangan. Dia menegaskan, para terdakwa tidak mengajukan sanggahan atau sanggahan terhadap dakwaan JPU. Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi, jelas Santiawan.

Perkembangan perkara ini mendapat perhatian luas mengingat PDDS merupakan salah satu entitas penting dalam distribusi komoditas pangan di Tabanan.

Proses persidangan berikutnya diperkirakan akan menggali lebih jauh mekanisme pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta alur pengambilan keputusan yang menyebabkan terjadinya selisih harga dalam skala besar.

Dengan telah memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim menilai bukti dan fakta yang disampaikan jaksa maupun pihak pembela.

Dapatkan Pembaruan Terbaru!

Follow kami agar tidak ketinggalan informasi terbaru. BEBAS!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *