
Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin di Sumatera Utara saat hendak kabur ke Malaysia. Tersangka kini diperiksa intensif di Jakarta.
Aktual Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buronan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ia diamankan saat hendak melarikan diri ke Malaysia, Kamis (26/2/2026). Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kepala Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan saat DPO hendak menyeberang ke Malaysia,” ujar Kevin di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, tersangka diduga berusaha menghindari pengejaran penyidik.
Setelah ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Kualanamu. Ia tiba di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 07.50 WIB.
Puluhan personel Bareskrim Polri memantau ketat proses pemindahan tersangka. Tujuh anggota terlihat mengapit tersangka sejak turun dari pesawat.
Ko Erwin mengenakan kaos abu-abu, topi hitam, dan topeng putih. Tangannya diborgol di depan tubuhnya.
Petugas berpakaian serba hitam dan penutup muka mengawal kendaraan operasional tersebut. Lima mobil ditempatkan di depan pintu keluar terminal.
Selanjutnya DPO tersebut dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kevin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ko Erwin sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengambil alih perkara dari Polda.
Kasus ini turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan pengejaran tersebut.
“Benar, Dittipidnarkoba mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujar Eko dalam keterangan tertulis.
Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba telah diterbitkan.
Erwin merupakan WNI kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Penyidik mencantumkan sejumlah alamat di NTB dan Sulawesi Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, membeberkan peran tersangka.
Ia menyebut Ko Erwin diduga sebagai pemasok sabu kepada AKBP Didik. Tersangka juga diduga mengalirkan setoran melalui AKP Malaungi.
Menurut Zulkarnain, Ko Erwin menjanjikan uang jaminan sebesar Rp 1 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp 300 juta.
“Barang 400 gram itu milik KE yang ada pada Kasat,” ujar Zulkarnain.
Ko Erwin dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ia juga dijerat Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. ***
