
Polri Bongkar Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia, 7 Tersangka Ditangkap
Bangka Belitung – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmen menjaga kekayaan sumber daya alam nasional dengan mengungkap praktik penambangan ilegal serta penyelundupan pasir timah lintas batas negara. Operasi ini dilakukan melalui Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas pengiriman pasir timah ilegal dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Petugas bea cukai segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengawasan intensif terhadap jalur laut yang diduga merupakan jalur penyelundupan.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, petugas berhasil menghentikan kapal KM Rezeki Laut II yang kedapatan membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut beserta seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Pengolahan Ilegal
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik mengembangkan kasus hingga ke lokasi sumber pengolahan pasir timah ilegal di Pulau Belitung. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial A dan M yang diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengelola distribusi pasir timah ilegal.
Dari hasil penyelidikan, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan liar dengan metode shake table, yaitu teknik sederhana untuk memisahkan bijih timah dari bahan lain. Setelah dimurnikan, pasir timah tersebut dikemas dan dikirim ke luar negeri melalui jalur laut.
Para pelaku diketahui telah melakukan pengiriman ilegal sedikitnya empat kali, dengan tujuan akhir ke perusahaan smelter di Malaysia.
Selain dua tersangka utama, nahkoda dan tiga ABK kapal juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral tanpa izin resmi.
Polisi Temukan Lokasi Pengolahan dan Barang Bukti
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggerebekan lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan bijih timah serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tempat pengolahan langsung dipasang garis polisi, sementara tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memetakan koordinat jalur distribusi untuk memperkuat alat bukti.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi pengolahan menjadi titik penting dalam membongkar jaringan penyelundupan.
Menurutnya, alat meja goyang menjadi kunci dalam proses pemurnian sebelum pasir timah dikirim ke luar negeri.
Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Didalami
Dalam proses penyidikan, muncul informasi dari tersangka terkait dugaan keterlibatan aparat pembela. Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.
Koordinasi juga dilakukan dengan TNI Angkatan Laut melalui Polisi Militer Angkatan Laut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan masing-masing institusi.
Tujuh Tersangka Dijerat UU Minerba
Hingga saat ini, total tujuh tersangka telah diamankan. Mereka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutan mineral tanpa izin.
Penyidik menegaskan bahwa pengusutan akan terus dikembangkan hingga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pemodal besar dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi kekayaan alam nasional dari praktik penambangan ilegal dan perdagangan ilegal lintas batas.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah masing-masing.(**)
