
Polisi Tangkap 2 Pemasok Sabu Sindikat Ko Erwin di Tangerang
Penangkapan ini bermula dari keterangan Ko Erwin yang mengaku membeli sabu dari Charlie pada November 2025. “Tersangka Erwin Iskandar telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara laki-laki Charlie yang transaksinya mereka lakukan pada November 2025,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/3/2026).
Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba, memerintahkan Kompol Reza Pahlevi, Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim kemudian bergerak menuju apartemen Charlie, tempat mereka mengamankan Charlie yang sedang bersama pasangan dan anaknya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ketamine, dan happy water. Charlie mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil ‘The Doctor’, yang diperkenalkan oleh tersangka Arfan.
Polisi kemudian menangkap Arfan di unit lain apartemen tersebut. Arfan ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi.
Dari kamar yang dihuni Arfan, polisi menemukan pipet kaca narkoba dan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga ketamine. Charlie dan Arfan kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Eko mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Charlie tercatat pernah dua kali masuk penjara atas kasus pembunuhan dan peredaran narkotika.
“Pada kasus pembunuhan tahun 2006, ia divonis 7 tahun, ditahan di Lapas Anak Tangerang dan dibebaskan pada tahun 2010. Dalam kasus peredaran narkoba tahun 2018, ia divonis 6 tahun 6 bulan, ditahan di Lapas Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan dibebaskan pada Desember 2023,” kata Eko.
Arfan dalam kasus peredaran narkoba tahun 2015 divonis 10 tahun, ditahan di Lapas Salemba, dipindahkan ke Lapas Tangerang Baru, terakhir dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan bebas pada September 2023, lanjutnya.
Eko menjelaskan bahwa Charlie memperkenalkan Erwin kepada Arfan, yang memiliki kenalan bernama Ko Andre alias ‘The Doctor’ pada Januari 2026. Erwin memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kg dengan harga Rp 400 juta per Kg kepada Ko Andre melalui Arfan.
Narkotika tersebut kemudian dikirim ke alamat apartemen tersebut. Ko Erwin kemudian membawa barang haram itu ke Surabaya untuk diedarkan di Bima, Nusa Tenggara Barat. “Sabu 2 kg tersebut diantar ke Surabaya menggunakan mobil Raize yang mengantar Erwin sendiri. Sampai di Surabaya sabu 2 kg di ambil oleh Rudi (anak buah Erwin) dan dibawa ke Sape, Bima, NTB, untuk diedarkan,” jelas Eko.
Atas penjualan sabu ke Ko Erwin, Arfan mendapatkan upah sebesar Rp 20 juta dari Ko Andre, yang kemudian dibagi dua dengan Charlie, masing-masing menerima Rp 10 juta.
Pada akhir Januari 2026, Ko Erwin kembali menghubungi Charlie dan memesan narkotika senilai Rp 400 juta. Dari jumlah tersebut, Ko Erwin kemudian mendapatkan 3 Kg narkoba.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, Ko Erwin meminta Arfan menemaninya mengambil barang di Pluit bersama Akhsan Al-Fadhil alias Genda menggunakan mobil Fortuner Putih. Mereka mengambil 3 kg sabu lalu membawanya ke Bima untuk didistribusikan.
Setibanya di Bima, barang haram tersebut kemudian dikemas untuk didistribusikan ke jaringan. Salah satunya, 500 gram, dibawa mantan Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi.
Kemudian, 2 kg diambil oleh seorang bernama Awan dan 500 gram lainnya diserahkan kepada anak buah Abdul Hamid. “Dari penjualan sabu tersebut Arfan dan Charlie mendapatkan upah sebesar Rp 60 juta,” tutur Eko.
Saat ini, Bareskrim tengah melakukan pengejaran terhadap Ko Andre ‘The Doctor’, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: news.detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
