
Penyelundupan anakan lobster atau benur tampaknya terus menggila. Dalam Januari 2021 saja, jajaran kepolisian di Jambi, sudah menangani setidaknya dua kasus upaya penyelundupan sejumlah 495.963 anakan lobster atau benur dengan perkiraan total Rp64,5 miliar.
Wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat dan Tajung Jabung Timur jadi wilayah paling rawan sebagai bagian jalur perdagangan gelap lobster menuju Singapura. Guntur bilang, ada 10 desa rawan jalur penyelundupan, yakni Desa Tungkal 1-Tungkal 4, Tungkal Harapan, Desa Kuala Indah, Desa Bram Itam Raya, Desa Bram Itam Kiri, Desa Semau dan Desa Nibung.
Paiman, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, menduga, anakan lobster yang diselundupkan itu dari wilayah selatan yang merupakan habitat loster.
Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, mengatakan, permintaan pasar tinggi dan harga yang menggiurkan menyebabkan perdagangan gelap benur tumbuh subur. Meskipun begitu, ada beberapa faktor lain yang saat ini ikut mendorong aksi penyelundupan benur banyak terjadi.
Awal tahun, jajaran kepolisian Jambi, sudah menangani setidaknya dua kasus upaya penyelundupan sejumlah 495.963 anakan lobster (benur) dengan perkiraan nilai total Rp64,5 miliar.
Pada Jumat (22/1/21), sekitar pukul 22.00 WIB, dua orang kurir, TS dan ES ditangkap Satuan Polisi Perairan Polres Tanjung Jabung Timur di Jembatan Apung Desa Lagan Ilir, Kecamatan Mendahara Ilir, Jumat (22/1/21), pukul 22.00 WIB.
Total ada 94.500 ekor bayi lobster yang dikemas dalam 17 kotak styrofoam dengan perkiraan nilai Rp 24 miliar. Polisi menduga benur tersebut berasal dari Banten dan akan diselundupkan ke luar negeri.
“Kita menduga anakan lobster dari Merak Banten ini akan diselundupkan ke luar negeri melalui perairan Tanjabtim,” kata Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP. Deden Nurhidayatullah, dalam rilis.
Kedua pelaku tak mau berkomentar banyak saat ditanya wartawan. Mereka mengaku hanya diminta mengantarkan lobster tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. “Saya hanya kurir saja, saya tidak tahu lokasinya dan lain sebagainya. Hanya dari share lokasi saja.”
Kedua pelaku kini sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat.1 UU No. 31/2004 sebagaimana diubah jadi UU No. 45/2009 tentang Perikanan Jo Pasal 31 ayat 1 UU No. 16/1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan. Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Tiga hari sebelumnya, Polsek Tanjug Jabung Barat juga menggagalkan penyelundupan bibit lobster bening senilai Rp40,5 miliar. Sebanyak 78 kotak styrofoam berisi 401.463 ekor benih lobster yang terdiri dari 393.600 jenis pasir dan 7.863 jenis mutiara ditinggalkan di Jjembatan Parit 2, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kasus penyelundupan ini terungkap setelah warga yang curiga melihat tumpukan kotak styrofoam pada Selasa pagi pukul 01.00.
“Awalnya karena ada warga yang curiga terus melapor. Ternyata benar ada puluhan boks styrofoam di jembatan, setelah diperiksa isinya lobster,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro.
Paiman, Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Informasi Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, menduga, anakan lobster yang diselundupkan itu dari wilayah selatan yang merupakan habitat loster.
“Kalau lihat jumlahnya kan besar, nggak mungkin cuma dari satu tempat. Itu pasti dari banyak tempat. Kalau habitatnya itu banyak dari Sukabumi, Garut Selatan, Banten bagian selatan, Jember, Banyuwangi, Bali, Lombok, Bima. Rata-rata dari Laut Jawa bagian selatan.”
Dia bilang, Jambi hanya pintu keluar. Saat ini, dia perkirakan anakan lobster di alam sedang melimpah, hingga penyelundupan banyak terjadi. Saat musim hujan, lobster banyak kawin dan bertelur.
“Sebenarnya produksinya ada terus menerus sepanjang tahun, biasanya kalau musim hujan mulai bulan Desember lebih banyak.”
Anakan lobster yang gagal diselundupkan itu lepas liar ke Pantai Marapalam Sungai Pinang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Setidaknya 401.408 benur lepas ke alam.
Rina, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, mengatakan, Pantai Marapalam Sungai Pinang salah satu habitat lobster di Sumatera yang masih dalam kondisi baik.
“Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL. Akhirnya terpilih di Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster” katanya, dilansir dari siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Mudatstsir, Kepala BPSPL Padang, menegaskan pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.
“Mempertimbangkan kondisi terumbu karang Sungai Pinang yang baik. Di sana ada lobster hingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang.”
Rawan
Wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat dan Tajung Jabung Timur merupakan wilayah yang paling rentan menjadi jalur perdagangan ilegal lobster ke Singapura. Guntur mengatakan, terdapat 10 desa rawan jalur penyelundupan yakni Desa Tungkal 1-Tungkal 4, Tungkal Harapan, Desa Kuala Indah, Desa Bram Itam Raya, Desa Bram Itam Kiri, Desa Semau, dan Desa Nibung.
“Kesepuluh desa di pesisir ini secara geografis rawan menjadi jalur penyelundupan. Kita duga sebagai titik transit dan transportasi untuk pengiriman lobster melului jalur perairan,” katanya.
Sejak 2019-2021, tercatat empat kali Polres Tanjung Jabung Barat menggagalkan upaya penyelundupan benur. Kasus pertama terjadi 10 April 2019, sebanyak 68.200 loster jenis pasir dan 11.005 mutiara disita aparat di jalan lintas Kuala Tungkal, Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam, tepatnya di depan lapas Kuala Tungkal.
Kemudian, pada 2 Juni 2020, anggota Polsek Tanjung Jabung Barat berhasil menggagalkan penyelundupan lobster muda di depan SPBU Muntialo, jalan raya Jambi-Kuala Tungkal, Kecamatan Betara. Sedikitnya 95.350 ekor lobster pasir dan 400 ekor lobster mutiara diamankan.
Kemudian pada 19 Desember 2020 berhasil digagalkan benih lobster pasir sebanyak 113.600 ekor dan mutiara sebanyak 5.700 ekor di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara. “Yang terakhir kemarin,” katanya.
Untuk menekan aksi penyelundupan makin masif, Polres Tanjung Jabung Barat kini membentuk tim kelompok sadar (Pokdar) Kamtibmas Pesisir. Guntur bilang, tim pokdar punya tugas melakukan gerakan bersama masyarakat memberantas penyelundupan benur dan narkoba (Gempur).
Polres Tanjung Jabung Timur juga beberapa kali menggalkan upaya penyelundupan anakan lobster. Sepanjang 2020, dua kasus penyelundupan benur berhasil digagalkan, dengan ditaksir mencapai Rp8,2 miliar. Empat orang kurir juga berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, AKP Jhon Silaen mengaku, sampai saat ini kasus penyelundupan anakan lobster masih menjadi target Polres Tanjung Jabung Timur untuk bisa ungkap sampai ke pemain besar.
Sebelumnya, 22 Desember 202o, Ditpolairud Polda Jambi juga berhasil menggagalkan penyelundupan lobster yang akan dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur. Anakan lobster ini ditaksir Rp13,1 miliar.
Petugas mendapati sebanyak 129.000 lobster yang disimpan di Jalan Letjen Suprapto, RT 11, Kecamatan Telanaipura, tepatnya di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Lobster Pasir sebanyak 127.000, dan Mutiara sekitar 2.466.
Lobster tersebut diduga berasal dari Jawa Barat dan disimpan di Tenalaipura sebelum dikirim ke Singapura melalui jalur perairan Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
Ada delapam pelaku yang diamankan, yakni Suranto alias Anto (39), Budianto (52), Andriano (54), Akhiarmansyah (47) dan anaknya, AR (17). Kemudian, Dedi Rustandi (36), warga Sukabumi, Reno Sahrial (21), warga Muaro Jambi dan Hendermawan (51).
Paiman bilang, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur rawan karena banyak pelabuhan tikus yang diduga jadi tempat keluar pengiriman lobster ke Singapura. Ada banyak pelabuhan tikus yang tersebar di puluhan desa di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat. Pelabuhan itu, katanya, biasa untuk aktivitas perdagangan masyarakat setempat.
Terlebih, jarak dari pelabuhan tikus cukup dekat dengan Singapura dan Batam. Dia perkirakan, dari perairan Tanjung Jabung Timur hanya perlu enam jam sampai wilayah Batam dengan perahu cepat berkapasitas 200 PK pakai enam mesin. Untuk sampai Singapura hanya perlu waktu delapan jam.
“Dari selatan dari Lampung, dari Jawa, itu lewat jalur darat mengarah ke Timur, menuju Jambi, dengan pintu keluar jalur laut di pelabuhan tikus di Kuala Lagan, Tanjab Timur, menuju ambang luar. Sampai sana, katanya, sudah ada speedboat yang siap jemput dengan mesin ganda 800 PK. “Itu kencang sekali, kapal polisi tak sanggup mengejarnya. Dari sana ke Singapura.”
Dorongan ekonomi?
Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, mengatakan, permintaan pasar tinggi dan harga yang menggiurkan menyebabkan perdagangan gelap benur tumbuh subur. Namun, ada beberapa faktor lain yang saat ini ikut mendorong aksi penyelundupan benur banyak terjadi.
Pertama, pelarangan sementara ekspor lobster karena ada kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, permintaan tinggi karena di Vietnam baru panen lobster dalam rangka Natal dan tahun baru.
Ketiga, pengawasan menurun karena aparat konsentrasi ke penanganan COVID-19 dan kawal vaksinisasi.
Selain itu, penegakan hukum tak pasti juga ikut berperan. Dia bilang, ada ketidakpastian hukum perdagangan lobster, awalnya boleh dengan Permen KP 12/2020, kini ada penangguhan sementara, karena masalah korupsi perizinan.
Dari catatan DFW Indonesia, kerugian negara karena penyelundupan benur pada 2019 mencapai Rp 1,1 triliun. Wilayah Jambi, Surabaya, Batam dianggap paling rawan. “Modusnya sakarang melalui jalur darat dan laut. Udara sudah makin berkurang karena pengawasan ketat.”
Benih tersebut diselundupkan ke Singapura, namun tujuan akhirnya adalah Vietnam.
Dia khawatir eksploitasi atau penangkapan lobster terus terjadi, stok di alam akan jauh berkurang. Belum lagi, praktik penangkapan ikan dengan bom yang masih marak dan merusak terumbu karang sebagai rumah lobster.
Ironisnya lagi, sampai saat ini belum ada data pemerintah yang menunjukkan berapa sebenarnya setok lobster di alam.
“Kalau stok lobster sudah ada, dan rata-rata dalam kondisi eksploitasi berlebihan, itu berbahaya.”
Abdi mendorong, aparat penegak hukum bersinergi dalam pengawasan. “Unsur kepolisian ada di Babinsa dan Polsek mestinya bisa bantu menditeksi aksi ini.”
Pokwama bentukan KKP, kata dia, juga perlu pengawasan aktif di laut, termasuk penyelundupan lobster. “KKP perlu berkolaborasi secara aktif dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat.”
******
Foto utama: Polisi Tanjung Timur Menjawab, bertemu dengan media membicarakan penyitaan benih. Foto: Polsek Tanjung Jabung Timur
