
Polresta Tangerang membekuk pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak Kapok, Residivis Sindikat Curanmor di Tangerang Kembali Dibekuk
Medcom • 24 May 2024 17:30
Arief menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.
“Pola kejahatannya sudah kita ketahui, dan akan kita singgung tempat pemberhentian yang digunakan pelaku,” ujarnya.
Pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatan mereka, yakni empat unit motor, STNK, dan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
