Posted in

Pria Madiun Ditangkap di Magetan Bawa Bahan Petasan

Pria Madiun Ditangkap di Magetan Bawa Bahan Petasan

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan anggotanya. Petugas curiga dengan pergerakan seorang pria di pinggir jalan.

“Kita amankan seorang pria yang membawa barang bukti tas ransel yang berisi obat bahan peledak atau mercon,” kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (27/2/2026).

Penangkapan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Desa/Kecamatan Ngariboyo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 3 kilogram bubuk peledak atau petasan yang disimpan di dalam tas punggung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang Erik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Erik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan ibadah selama bulan Ramadan dan menghindari kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Hindari penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Erik.

Sumber: detik.com

What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *