Posted in

Polsek Kragilan Amankan Residivis Curat Diduga Pelaku Melakukan Curanmor Roda Dua – Haluan Banten

SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten, amankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor (curanmor)di Desa Undar Andir Kecamatan Kragilan Serang Banten.

Pelaku sebelum berhasil membawa kabur motor curiannya, warga memergokinya. Seketika itu juga ditangkap. Untuk menghindari amukan massa ditempat kejadian, diamankan ke kantor desa Undar Andir dan menghubungi Polsek Kragilan. Sabtu, (31/01-2026).

Kapolsek Kragilan, Kompol Dwi Hary Bagio Winarko,SH, menjelaskan; Bahwa telah terjadi dugaan tindak Pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor, Merk Yamaha Mio warna biru Nopol : A 3428 FH milik korban bernama Hawasi Bin Ripin, warga Desa Undar Andir.

Pengungkapan kasus curanmor diwilayah hukum Polsek Kragilan ini, kata Kapolsek Kragilan, Korban, bernama Hawasi (pemilik motor) melaporkan kehilangan motornya dengan Laporan Polisi : LP-B / 03/I/2026/SPKT/Polsek Kragilan/Polres Serang/Polda Banten tanggal 31 Januari 2026 dengan kronologis, pada saat dia pulang kerumah kaget mengetahui sepeda motornya hilang. Hawasi, langsung menelpon temannya meminta tolong sepeda motornya hilang.

Mendapat informasi pencurian motor, di depan alun alun Undar Andir Kragilan warga yang telah mengetahui adanya kejadian pencurian sepeda motor langsung menghadang seseorang yang dicurigai pelaku yang sedang mendorong sepeda motor milik korban. Ketika akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Namun pelaku berhasil diamankan oleh warga dan dibawa ke kantor Desa Undar Andir. Beberapa saat kemudian warga menghubungi Polsek Kragilan untuk menghindari amukan massa. Berselang 10 menit , anggota Polsek Kragilan tiba di tempat mengamankan pelaku, membawa ke Polsek Kragilan ujar, Dwi Hary.

Identitas tersangka Odi Eka Saputra (27) Panjang Bandar Lampung. Sekadar informasi, pelaku ini merupakan residivis yang telah melakukan tindak pidana pencurian berat (curat) sebanyak 4 kali dan dijebloskan ke penjara wilayah Provinsi Lampung, merupakan pelaku yang keluar masuk penjara.

Dalam perkara Undar Andir diperoleh barang bukti: 1 (satu) nomor registrasi sepeda motor Yamaha Mio warna biru; A 3428 FH. 1 (satu) lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor registrasi: A 3428 FH.

” Untuk saat ini kami sudah melakukan tindakan, mengamankan tersangka, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan dari korban dan saksi kemudia melaporkan kepada pimpinan”. tandas Kapolsek.(*/Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *