
Penyanyi Piche Kota Dirawat karena Vertigo, Penahanan Ditunda
Sebelumnya, Piche Kota ditangkap pada Sabtu (28/2/2026). AKP Rachmat Hidayat, Kasat Reskrim Polres Belu, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali kondisi Piche di rumah sakit pada Senin (2/3/2026).
Menurut Rachmat, Polres Belu telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Piche. Namun, penahanan tersebut ditangguhkan karena Piche harus menjalani observasi oleh dokter terkait penyakitnya. “Kalau sudah sehat langsung masuk sel,” jelas Rachmat.
Kapolres Belu AKBP Gede Astawa menjelaskan bahwa Rifal Sila, yang juga terkait kasus ini, telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (27/2/2026). Sementara itu, Piche Kota ditangkap di kediamannya di Kelurahan Rinbesi, Kecamatan Atambua Selatan, Belu, pada Sabtu (28/2/2026).
Penangkapan Piche Kota dan penahanan Rifal Sila merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap Roy Mali, kata Gede.
Setelah penangkapan, penyidik seharusnya melakukan penahanan terhadap Piche Kota. Namun, karena Piche mengeluhkan sakit, ia dibawa ke klinik Polres Belu untuk pemeriksaan kesehatan. “Setelah kami tangkap tersangka PK (Piche Kota), dilanjutkan dengan prosedur penahanan. Namun, karena kondisi kesehatan tersangka yang mengeluhkan sakit, maka penyidik membawanya untuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter mitra klinik Polres Belu,” kata Gede.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Piche dalam kondisi sakit dan disarankan istirahat. Untuk memastikan kondisinya, penyidik membawanya ke RSUD Gabriel Manek Atambua. Berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit, tersangka masih dalam pengawasan medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik, jelas Gede.
Gede menegaskan bahwa penanganan kesehatan Piche Kota adalah bagian dari prosedur hukum. “Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan tidak akan dihentikan,” pungkas Gede.
Sebelumnya, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (19/2/2026), bersama dengan dua rekannya, RM dan RS.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan identitas tersangka. Benar, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan/penyetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak, kata Eka, Sabtu (21/2/2026).
Sumber: detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
