
Penyelundupan 54 Ribu Benur ke Singapura Digagalkan di YIA
Menurut Pengurus Harian (Plh) Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Imam Sarjono, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026. Sinergi antara Bea dan Cukai, Balai Karantina, Avsec, dan Polres Kulon Progo berhasil mencegah terjadinya tindak pidana tersebut.
“Pada tanggal 1 Maret 2026, kami bersinergi bersama Balai Karantina, Avsec, serta Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 54.096 ekor baby lobster yang akan dibawa ke Singapura melalui jalur penumpang. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 1.081.920.000,” kata Imam saat rilis di Kantor BKHIT SATPEL YIA, Kulon Progo, Senin (2/3/2026).
Imam menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dan komunikasi yang intensif antar petugas di bandara, bukan hanya kerja satu instansi saja. Ia menambahkan, “Bayi lobster merupakan komoditas yang memiliki nilai ekologi dan ekonomi yang sangat tinggi. Jika dibiarkan berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem laut Indonesia.”
Kepala Divisi Pelayanan dan Keamanan Operasi Bandara YIA Rahmat Febrian Syahrani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan saat koper pelaku menjalani pemeriksaan rontgen.
“Ketika check-in dan barang masuk bagasi, melalui X-ray kami terdeteksi ada hal yang patut dicurigai. Pemeriksaan dilakukan dari level 1 hingga level 4, lalu pemilik barang dipanggil dan koper dibuka bersama-sama,” jelas Rahmat.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan kemasan benur dengan mote-mote atau manik-manik dan botol berisi es agar tampilan X-ray tidak mencurigakan.
“Mereka (pelaku) kamuflase dengan mote-mote (manik-manik) dan botol-botol es untuk menyamarkan tampilan gambar di X-ray,” kata Rahmat.
Dua Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan bahwa dua orang telah diamankan dalam kasus ini, yaitu HK (31) dan AW (43).
“Adapun pelaku yang diamankan ada dua orang, inisial HK, laki-laki umur 31 tahun, dan AW, laki-laki umur 43 tahun,” kata Subihan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seorang buronan bernama James, yang berkomunikasi melalui nomor WhatsApp luar negeri. Benur tersebut dikemas dalam 39 kantong plastik dan dimasukkan ke dalam dua koper.
“Jadi pemilik barang BBL menyuruh HK atau AW untuk membawa BBL yang sudah di-packing dan dimasukkan koper. Mereka tidak saling kenal agar jika tertangkap HK dan AW tidak dapat menyebutkan identitas pemilik atas nama James,” ujar Subihan.
HK mengaku pernah melakukan pengiriman serupa pada tahun 2024 melalui jalur laut dari Batam ke Singapura dengan upah Rp 3 juta. Ia juga mengaku sempat kembali mengirim benur pada 12 Februari 2026 dengan bayaran Rp 7 juta.
“Saudara HK mengaku sudah pernah melakukan hal yang sama atas perintah seseorang yang dikenal dengan nama James. Untuk yang terakhir, ditawari bayaran Rp 7 juta bersih, tiket pesawat juga disediakan,” ujar Subihan.
Polisi masih terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan internasional serta asal-usul benur tersebut. Selain itu, polisi juga menyita paspor, dua tiket pesawat Tiger Air tujuan Singapura, serta tiga unit telepon seluler milik pelaku.
“Namun untuk detailnya kami akan coba mendalami untuk barang BBL ini dari mana. Karena kami terputus bahwasanya dari saudara HK ini hanya perannya istilahnya dititipi barang koper yang berisikan BBL,” kata Subihan.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis UU Perikanan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.
Sumber: detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
