Posted in

Sidang Vonis Kasus Penembakan WN Australia di Bali Ditunda

Sidang Vonis Kasus Penembakan WN Australia di Bali Ditunda

Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suarta, menyatakan bahwa musyawarah yang lebih mendalam diperlukan. “Perkara ini masih harus kami musyawarahkan lebih mendalam. Oleh karena itu, pembacaan putusan saudara belum bisa kami bacakan hari ini,” kata Suarta dalam persidangan.

Sidang pembacaan putusan kemudian dijadwalkan ulang pada Senin (9/3/2026).

Tiga terdakwa yang hadir dalam persidangan adalah Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23), dan Darcy Francesco Jenson (37). Mereka mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan putusan.

Sari Latief, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan kekecewaan atas penundaan ini. Ia menyebutkan bahwa keluarga korban telah datang dari luar negeri untuk menghadiri sidang putusan dengan biaya yang tidak sedikit.

“Keluarga korban sangat kecewa karena seluruh keluarga sudah datang hari ini dengan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan keputusan,” ujar Sari Latief seusai persidangan.

Sari menambahkan, keluarga korban sempat menunggu selama tiga jam sebelum akhirnya sidang ditunda. “Kami sudah menunggu sekitar tiga jam, namun akhirnya sidang ditunda. Meski kami menghormati dan memahami bahwa itu kewenangan majelis hakim, namun situasi ini tetap sangat mengecewakan,” ujarnya.

Menurut Sari, keluarga korban harus meninggalkan pekerjaan dan aktivitas sekolah untuk dapat menghadiri sidang tersebut. Penundaan ini memaksa mereka untuk kembali menunggu kepastian hukum atas kasus kematian anggota keluarga mereka.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tupou Pasa Midolmore dan Coskunmevlut dengan pidana penjara 18 tahun. Sementara itu, Darcy Francesco Jenson dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic, WNA asal Australia, di sebuah vila di Canggu. Selain Zivan, rekannya Sanar Ghanim juga mengalami luka tembak, namun berhasil diselamatkan. Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa diduga berperan dalam penembakan tersebut dan ditangkap polisi.

Sumber: detik.com

What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *