Posted in

Gresik Satu – Rumah Dibakar Massa, lalu Diciduk Polisi, S Kini Menyesali Setelah Bacok Warga Campurejo Gresik Berita Gres

S kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gresik. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh tim Satreskrim Polres Gresik.

Kejadian bermula saat kegiatan patroli subuh. Diduga karena emosi, S mengayunkan parang ke dua warga Campurejo, yakni M. Ruhul Madani (25) dan Wahyu Agung Pratama (24).

Akibat tebasan tersebut, Ruhul mengalami luka ringan di bagian leher. Sedangkan Wahyu mengalami luka di bagian lengan dan perut hingga harus mendapat perawatan di RSUD Ibnu Sina Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan, S mengaku menyesali perbuatannya. Dengan wajah tertunduk saat digiring ke ruang tahanan, ia menyebut tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi.

“Saya khilaf dan terbawa emosi,” ujarnya singkat kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rekaman video yang beredar, pelaku pembacokan hanya satu orang.

“Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Peristiwa ini memicu kemarahan warga hingga berujung pada pembakaran rumah keluarga tersangka di kawasan Paciran. Untuk mengantisipasi konflik lanjutan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengimbau masyarakat tidak terprovokasi.

Pemerintah desa bersama unsur Forkopimcam setempat juga telah melakukan komunikasi guna meredam situasi. Kedua belah pihak sepakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sekaligus menghadapi konsekuensi dari amarah yang sesaat namun berdampak panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *