
“Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas, guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera,” tuturnya.
“Tidak hanya kepada pelakunya tetapi juga kepada siapapun yang diduga melakukan kekerasan,” imbuhnya.
“Di sisi lain, kita sebagai masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban,” lanjutnya.
Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
