
Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yuda (43) dan Kailani (49), sedangkan terdakwa Renaldi mendapat hukuman penjara 20 tahun.
“Terdakwa Yuda dan Kailani dijatuhi tindak pidana penjara seumur hidup, dan Renaldi selama 20 tahun penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Syarifa Yana dan Erwin Tri Surya.
Tindak pidana penjara seumur hidup dan penjara selama 20 tahun itu, karena ada hal yang meringankan.
Kedua terdakwa, Yudha dan Kailani, secara bersama-sama mengajukan banding atas keputusan majelis hakim. Sementara itu, terdakwa Renaldi menerima putusan tersebut.
Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Febianto mengatakan kalau pihaknya akan pikir pikir terlebih dahulu terkait vonis yang diberikan majelis itu.
“Masih ada waktu tujuh hari, dan tentunya kita akan laporkan ini kepada pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri Sunardi (53) dan Sri Narti (50) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Desa Nunggal, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Dari kejadian tersebut ditangkap 5 orang, yakni Yuda (43), Kailani (49) dan Renaldi (38), RA (17), sedangkan Kevin (42) tewas di tembak saat akan ditangkap.oleh tim puma Polres Banyuasin.
