Posted in

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal serta Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia | 1tulah News

1TULAH.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan liar dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri atas satu nakhoda dan empat anak buah kapal KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya berinisial A dan M.

Ketujuhnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas penambangan dan pengiriman pasir timah secara ilegal.

Kasus ini bermula pada 23 Februari 2026, saat petugas bea cukai mendapat informasi adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Sehari kemudian, aparat mengamankan KM Rezeki Laut II yang kedapatan mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.

Nakhoda dan empat awak kapal langsung ditangkap karena membawa komoditas mineral tersebut tanpa izin.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menangkap dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung.

Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui pasir timah tersebut berasal dari kegiatan penambangan liar, kemudian diolah dengan menggunakan meja getar untuk dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan penyelundupan sedikitnya empat kali ke Malaysia.

Timah tersebut disebut dijual kepada sebuah perusahaan smelter di Malaysia berinisial M.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Irhamni menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal maupun jaringan lain.

Terkait informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut untuk penyelidikan lebih lanjut jika ditemukan indikasi keterlibatan personel pertahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas penambangan liar, penyelundupan, serta praktik pencurian sumber daya alam.

Polri menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara sah dan berkelanjutan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang dan perdagangan mineral ilegal.

Penulis : Laili R

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *