Posted in

Residivis Curanmor R6 Dibekuk di Tangerang, Sempat Ganti Pelat Nomor

Residivis Curanmor R6 Dibekuk di Tangerang, Sempat Ganti Pelat Nomor

Aksi pencurian tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada Senin (2/2/2026). Setelah menerima laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp 150 juta, Tim Opsnal melakukan pengembangan.

TK berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sebagai residivis yang telah mencuri mobil sebanyak dua kali.

Kombes Raden Muhammad Jauhari, Kapolres Metro Tangerang Kota, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada tahun 2016. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” ujar Kombes Raden (2/3/2026).

Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti warna bak belakang truk menjadi pilox hitam dan memasang plat nomor palsu. Plat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.

Raden menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawanya ke luar kota untuk dijual. Tampilan kendaraan diubah sehingga menyulitkan pemilik dan petugas untuk mengenalinya.

Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Hasil pengembangan mengungkap adanya dua orang rekan pelaku yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IA dan R.

AKP Sriyono menegaskan, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku pidana di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Sriyono.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.

Sumber: news.detik.com


What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *