
Bareskrim Tangkap 2 Anak Buah Ko Andre, Penyelundup Narkoba di Jaringan Ko Erwin
·waktu baca 3 menit
Kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro terus dikembangkan Bareskrim Polri. Usai menangkap Erwin Iskandar alias Ko Erwin, pengedar yang bekerja sama dengan Didik, polisi kini memburu penyuplai narkoba ke pengedar, yakni Andre Fernando alias The Doctor.
Andre merupakan orang yang mendatangkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini Bareskrim Polri telah menangkap dua orang anak buah Andre, yakni Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw. Charles berperan menghubungkan Erwin dengan Arfan. Sementara Arfan ialah yang menyediakan sabu ke Erwin.
Charles ditangkap pada Sabtu (28/2) dalam operasi yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen. Dia ditangkap di sebuah apartemen di PIK 2, Kabupaten Tangerang. Tempat yang sama saat transaksi narkoba dengan Ko Erwin.
“Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie, yang mana mereka melakukan transaksi pada bulan November tahun 2025,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (2/3).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di kamar Charles. Di antaranya 9 plastik klip sabu, dua plastik kemasan yang diduga berisikan happy watter.
Narkoba tersebut didapat dari Andre Fernando yang dikenal Charlie dari Arfan. Penyidik kemudian menangkap Arfan yang tinggal di apartemen yang sama dengan Charlie namun beda lantai.
Penyidik melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 2 pipet kaca obat, 1 klip plastik berisi bubuk putih yang diduga ketamin.
“Kemudian Tim Subdit IV membawa Charlie dan Arfan beserta barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Residivis
Kedua tersangka tersebut merupakan residivis. Charles pernah dua kali masuk penjara. Pertama pada 2006 terkait kasus pembunuhan. Kedua pada 2018 terkait pengedaran narkoba. Ia bebas pada 2023.
Sementara Arfan pernah ditahan terkait kasus narkoba pada 2015. Seperti Charles, Arfan bebas pada 2023.
Terkait Koko Erwin
Charles merupakan orang yang mengenalkan Ko Erwin kepada Arfan. Perkenalan mereka terjadi pada Januari 2026. Lewat Arfan, Ko Erwin memesan sabu sebanyak 2 kilogram dari Andre Fernando.
Erwin membeli sabu itu seharga Rp 400 juta. Transaksi terjadi di apartemen tempat tinggal Arfan.
Sabu tersebut kemudian dibawa dari menuju Surabaya oleh Erwin dengan tujuan akhir di Bima. Di sanalah sabu itu akan diedarkan.
Di bulan yang sama, Erwin kembali melakukan transaksi narkoba. Narkoba dari transaksi inilah yang diberikan ke AKP Malaungi dan berujung pada AKBP Didik.
Saat itu Erwin memesan 3 kilogram sabu. Kali ini dia memerintahkan orang kepercayaannya Genda untuk mengambil sabu tersebut di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Bima, NTB untuk diedarkan.
Di sebuah hotel di Bima, sabu sempat dibagi-bagi. Rinciannya, 500 gram dibawa oleh Genda dengan dibungkus kardus bekas celana dalam. Sabu itulah yang kemudian diambil oleh AKP Maulangi.
Sedangkan sabu seberat 2 kilogram diserahkan kepada Awan. Kemudian sabu seberat 500 gram lagi diberikan kepada anak buah Boy.
