
Polisi menetapkan lima orang dalam kasus penyelundupan timah dari Kabupaten Bangka Barat (Babar) ke Johor, Malaysia. Dalam melakukan penyelundupan, para pelaku ini memiliki perannya masing-masing.
Adapun identitas kelimanya yakni berinisial AH (35), IW (47), AL (34) dan HR (50) warga Bangka Barat. Kemudian inisial AM (50), warga asal Kota Pangkalpinang. Kelimanya langsung ditahan di Mapolres.
“Hasil pemeriksaan, kelima pelaku tersebut kami tetapkan sebagai tersangka penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton ke Johor, Malaysia. Pelaku langsung ditahan,” ujar Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Peran Masing-masing Pelaku
Polisi mengungkap peran masing-masing kelima tersangka di kasus penyelundupan pasir timah ini. Kata Kapolres, tersangka AH merupakan pemilik pasir timah yang diselundupkan ke Malaysia.
“Tersangka memiliki peran masing-masing, untuk tersangka AH ini adalah salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan, pemilik dua unit truk yang diamankan,” tegasnya.
Sedangkan tersangka AM berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) pemesanan kapal cepat (hantu) dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan, lanjutnya.
Selanjutnya, untuk tersangka IW sendiri berperan sebagai sopir truk BN-8628-RR. IW ditugaskan oleh tersangka AH untuk menjemput buruh pikul usai kegiatan bongkar muat pasir timah ke kapal hantu selesai.
“HR ini sebagai sopir angkut pasir timah dari gudang AH ke pantai Enjel menggunakan mobil dumtruk nopol BN 8655 RL. Lalu, timah-timah tersebut disambut oleh tersangka AL, sebagai buruh pikul dan sopir perahu pancung melangsir (pengangkut pasir timah) dari pesisir pantai ke tengah ke kapal cepat hantu,” tegasnya kembali.
Setelah diperiksa sebagai tersangka, mereka mengakui telah melakukan aktivitas ilegal itu sebanyak dua kali. Tak main-main jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,69 miliar.
“Penyelundupan sudah dilakukan sebanyak 2 kali dengan total 11,2 ton pasir timah yang berhasil dikirim ke Malaysia. Rinciannya, pertama 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar. Terakhir, 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar,” tegasnya.
Jadi nilai pasir timah yang diselundupkan ke Malaysia mencapai Rp3,69 miliar, lanjutnya.
(csb/csb)
