Posted in

Kekerasan Perempuan dan Anak Tinggi, Polres Bogor Bentuk Satres PPA dan PPO sebagai Pilot Project

BOGOR, KOMPAS.com – Laporan polisi terkait dengan kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Bogor cukup tinggi.

Tercatat, sebanyak 371 laporan masuk ke Polres Bogor selama periode tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 160 kasus diantaranya sudah diselesaikan.

“Dari 4 tahun terakhir sih ya (tertinggi), dari 2022 sampai 2025 yang terdata paling banyak adalah tahun 2025, 371 kasus di Polres Bogor,” ungkapnya.

Hal itu terbukti, selama Januari 2025 ini sudah ada 45 laporan masuk dan 8 diantaranya sudah selesai.

Diharapkan dengan adanya unit baru ini, penanganan kasus pidana yang melibatkan anak dan perempuan di Kabupaten Bogor dapat cepat ditangani.

“Bisa dibilang sedikit membantu sih ya, karena sekarang yang biasanya dulu satu perwira membawahi sembilan orang mungkin kurang agak kekontrol, sekarang satu perwira kan hanya membawahi empat jadi bisa lebih maksimal lagi dalam penanganannya gitu,” harapnya.

Dalam penanganan perkara pidana anak dan perempuan, tidak semudah perkara biasanya karena memiliki treatment yang berbeda setiap tahapan.

Terlebih, jika yang ditangani berkaitan dengan kejahatan seksual.

“Masing-masing perkara kesulitannya berbeda-beda ya, padahal kasus di atas misalnya pasalnya sama, kadang kita agak kesulitan menanganinya ya. Jadi itu yang nanti dalam proses penyidikan sidik jarinya tidak bisa kita cocokkan,” jelasnya.

Dia mencontohkan, kendala yang biasa dialami adalah terkait saksi dan hasil visum.

Sehingga, dalam penanganan harus dilakukan secara hati-hati di setiap tahapan proses hukumnya.

“Iya karena sangat sensitif ya kasus anak, kasus perempuan, kelompok rentan ya karena perempuan dan anak kan bisa juga disebut kelompok rentan itu sangat sensitif. Jadi kita benar-benar harus hati-hati di dalam penanganannya,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *