
Pekanbaru (Sangkala.id)-Angin perubahan yang dulu diharap berembus dari Gedung Daerah Riau kini seakan terhenti. Pada Senin malam (3/11/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di Pekanbaru.
Hasilnya, Gubernur Riau Abdul Wahid diamankan bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan kasus pemerasan pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Tiga hari kemudian, Rabu (5/11/2025), KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka utama.
Kasus ini menambah deretan panjang kepala daerah Riau yang tersangkut korupsi, menjadikan provinsi ini seolah belum lepas dari bayang-bayang praktik busuk kekuasaan.
Perkara tersebut bermula dari pertemuan para kepala UPT Dinas PUPR-PKPP Riau pada Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut disepakati adanya permintaan biaya sebesar 2,5 persen kepada Gubernur sebagai “imbalan” atas tambahan anggaran proyek tersebut.
Anggaran yang semula sebesar Rp71,6 miliar naik menjadi Rp177,4 miliar, dan belakangan diketahui permintaan fee itu meningkat hingga 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4 miliar disebut telah diberikan melalui sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Dalam penggeledahan, tim KPK menemukan uang asing senilai Rp800 juta yang disembunyikan di rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta. Semua bukti kini disita untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini mengguncang publik Riau bukan hanya karena melibatkan pejabat tertinggi provinsi, tetapi juga karena Riau kembali mencatat sejarah buruk. Dalam dua dekade terakhir, empat gubernur Riau pernah tersandung kasus korupsi.
“Riau sepertinya tidak belajar dari masa lalu,” kata dosen hukum Universitas Riau yang enggan disebutkan namanya.
Tak heran jika KPK menegaskan harapan agar Abdul Wahid menjadi “gubernur terakhir Riau yang terjerat korupsi.”
Kasus ini tak sekadar mencoreng nama baik pemerintah daerah. Di balik angka-angka, ada proyek-proyek pembangunan yang kini terhenti, laporan keuangan yang tertunda, dan kepercayaan publik yang runtuh.
Bahkan, sebelumnya, Gubernur Wahid sempat mengeluhkan tunda bayar kegiatan sebesar Rp2,2 triliun, yang disebut sebagai defisit terbesar sepanjang sejarah pemerintahan Riau. Ironis, di tengah krisis itu, justru muncul praktik pemerasan terhadap bawahan sendiri.
KPK menjerat Abdul Wahid dengan Pasal 12 huruf e, f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi kepala daerah lainnya agar tidak menjadikan posisinya sebagai alat untuk menekan bawahannya, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.
Riau seharusnya kaya-tanahnya subur, minyaknya melimpah, dan masyarakatnya pekerja keras. Namun, setiap kali harapan tumbuh, kasus korupsi selalu datang mengikis kepercayaan rakyat.
Kasus Abdul Wahid adalah potret betapa mahalnya integritas di kursi kekuasaan.
Kini, masyarakat tidak hanya menunggu proses hukum, tapi juga perubahan nyata: akankah Riau benar-benar belajar setelah ini?***
Penulus : Jinto L gaol
Sumber : KPK, Detik.com, AntaraNews
