Posted in

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Batam, Paket Sabu Rp 4,3 Miliar Disita

Satres Narkoba Polres Barelang menangkap pria kurir sabu S (46). Pelaku S ditangkap polisi saat memungut sabu seberat 2,9 kilogram di Pelabuhan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

“Satuan 1 Satres Narkoba menangkap seorang pria atas nama S di Pelabuhan Sagulung, Batam pada Minggu (19/11) malam,” kata Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2023).

Nugroho menyebut dalam penangkapan itu Satresnarkoba mengamankan 3 paket sabu yang dibungkus teh china. sabu tersebut diketahui bernilai miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ditemukan tiga bungkus sabu pada pelaku, setelah ditimbang berat bersihnya 2,9 kilogram. Kalau sabu itu beredar di masyarakat maka nilainya Rp4,3 miliar, padahal sebenarnya tidak ada nilainya,” kata Nugroho.

Penangkapan kurir sabu tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi akan adanya transaksi narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan dan pemantauan serta menangkap pelaku.

“Pelaku S dibekuk Satresnarkoba Polresta saat usai mengambil paket sabu. Pelaku diamankan di parkirakan motor Pelabuhan Sagulung,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan penyidik, S mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A untuk menjemput paket sabu tersebut. Pelaku S juga mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 15 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Jadi pelaku S ini berperan sebagai kurir. Ia mengaku disuruh oleh rekannya berinisial A yang telah ditetapkan DPO. Untuk upah pelaku jika berhasil mengantarkan sabu itu akan mendapatkan Rp 15 juta, upah yang dijanjikan itu belum diterima pelaku,” ujarnya.

Kepada penyidik, S juga mengaku baru pertama kali kali melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu. Alasan pelaku melakukan pekerjaan tersebut karena sedang butuh uang.

“Pengakuan pelaku baru sekali, namun masih kami dalami. Alasannya mengambil pekerjaan sebagai kurir karena ekonomi” ujarnya.

“Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Nah untuk peredaran sabu itu masih didalami,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 3 paket sabu seberat 2,9 kilogram, sepeda motor, dan telepon seluler yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat undang-undang narkotika.

“Dari 2,9 kilogram sabu disita itu berhasil menyelamatkan 29.197 jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang atau jiwa. Pelaku terancam hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun penjara,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *