Posted in

Residivis Curanmor Truk Kembali Beraksi, Dibekuk Polisi di Lebak

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa TK mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan mengubah tampilan fisik truk curian tersebut. “Pelaku berupaya mengelabui petugas dan pemilik dengan mengecat ulang bak belakang truk menggunakan pilox warna hitam dan mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Pelat nomor aslinya disembunyikan di dalam mobil,” terang Kombes Raden, Senin (2/3/2026).

“Pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian mobil pada dini hari, kemudian membawa kendaraan tersebut ke luar kota untuk dijual. Kendaraan juga diubah tampilannya agar sulit dikenali oleh pemilik maupun petugas,” imbuh Kombes Raden.

Dari tangan TK, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain mobil Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, parang yang digunakan dalam aksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng Pilox, serta lem perekat pelat nomor.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menambahkan bahwa dalam aksinya, TK tidak bekerja sendirian. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang rekan TK yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu IA dan R.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sriyono.

Atas perbuatannya, TK dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal ini memberatkan hukuman karena pencurian dilakukan dengan cara yang memberatkan, seperti menggunakan kekerasan atau membongkar kunci.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan pencegahan keselamatan tambahan pada kendaraannya. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke call center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Gunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera laporkan ke call center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kombes Raden.

Penangkapan TK ini menjadi bukti keseriusan Polsek Benda dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Polisi juga terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron dan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *