
ERA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta tengah menyelidiki dugaan praktik parkir liar dengan tarif Rp50 ribu di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.
“Kita lakukan penyelidikan, ini masih kita lidik kebenarannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Senin (28/7/2025)
Penyidikan dilakukan setelah viral postingan di media sosial Instagram yang memperlihatkan foto sobekan kertas parkir dengan tulisan tangan: “Parkir Malioboro Rp 50.000” disertai tanda tangan tanpa identitas resmi.
Dalam unggahan akun @wisatamalioboro itu, pengunggah turut membagikan foto lokasi kejadian serta sosok yang diduga juru parkir berpakaian gelap dengan wajah disensor.
“Hallo min, mungkin bisa kasih tau, beneran aku kena tarif 50 ribu untuk parkir depan Kantor Gubernur dengan alasan memakai hiace? Aku sering turis ke Jogja akhir-akhir ini kena hal ini,” tulis akun tersebut dalam postingannya yang dilihat pada Senin (28/7).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa karcis yang diperlihatkan sebagaimana unggahan tersebut tidak sah.
Prinsipnya bukti yang diunggah tidak ada legalitasnya, ujarnya.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta Imanudin Aziz juga menegaskan bahwa lokasi kejadian bukan merupakan titik parkir resmi yang dikelola oleh pemerintah sehingga tergolong parkir liar.
Terkait sanksi terhadap pihak yang terlibat, menurut dia, Dishub masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian
“Parkir tidak berizin atau liar. Nunggu informasi dari reskrim saja,” kata Imanudin Aziz.
