Posted in

Rangkuman Peristiwa Sukabumi: Ibu Tiri Tersangka hingga Vonis Korupsi

Rangkuman Peristiwa Sukabumi: Ibu Tiri Tersangka hingga Vonis Korupsi

Berikut rangkuman beberapa berita utama yang terjadi di Sukabumi Raya.

Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka dalam kasus kematian NS (13), seorang remaja yang menjadi korban kekerasan. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan mendalam.

“Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian.

Aksi kekerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Sempat ada laporan polisi pada November 2024, namun berakhir dengan damai. Bentuk kekerasan fisik yang dialami korban antara lain dijewer, ditampar, dan dicakar.

Menurut Samian, tersangka beralasan melakukan kekerasan sebagai bentuk pendisiplinan anak. TR dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak yang terancam hukuman berat.

Pimpinan Pondok Pesantren Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan

Enam orang santri di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi korban pencabulan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial MSL. Kasus ini terungkap setelah beberapa korban berani menceritakan pengalaman mereka.

Kuasa Hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari keluarga korban pada 23 Februari 2026. Saat ini, enam korban telah teridentifikasi, namun baru dua yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Rata-rata usia saat kejadian adalah 14-15 tahun. Pelecehan terjadi sejak tahun 2021, kini korban genap berusia 18 tahun, kata Rangga.

Sedianya kasus ini terungkap pada tahun 2023, namun keluarga korban diduga diintimidasi secara verbal agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Mantan Kadishub Cianjur Divonis Penjara

Pengadilan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur, Dadan Ginanjar, dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Selain Dadan, Ahmad Muhtarom sebagai pihak ketiga juga divonis dengan hukuman yang sama.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur, Angga Insana Husri, mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 miliar.

Karena vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa (8 tahun untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom), kejaksaan Cianjur berencana mengajukan banding.

Oden Muharam, kuasa hukum terdakwa, menyatakan bahwa vonis penjara kepada Dadan disebabkan masalah administrasi.

Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cianjur

Warga Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, menemukan jenazah bayi perempuan di tepian Sungai Cisokan dalam kondisi mengenaskan tertutup sampah. Bayi malang tersebut diduga dibuang setelah dilahirkan pada awal bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polsek Campaka Bripka Angga Septi Fahreza menjelaskan, jenazah bayi pertama kali ditemukan warga yang sedang memancing. Kondisi bayi saat ditemukan sudah membusuk dengan sebagian tubuh hilang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bayi tersebut dibuang beberapa hari setelah dilahirkan.

“Bayi itu lahir tepat setelah sembilan bulan kandungan. Dibuangnya diperkirakan sejak 3 hari lalu. Jadi di momen bulan suci Ramadan aksi buang bayi ini terjadi,” kata dia.

Calon Jemaah Umrah Tertipu di Sukabumi

Sebanyak 14 jemaah umrah asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban penipuan dengan modus manipulasi dokumen keberangkatan. Mereka telantar selama empat hari di bandara karena dokumen yang diberikan perusahaan travel ternyata palsu.

Pemilik agen travel, Ucup Junansyah, mengungkapkan bahwa visa dan tiket pesawat yang diberikan kepada jemaah tidak valid. Para jemaah yang mayoritas berasal dari perdesaan dan berprofesi sebagai petani merasa sangat terpukul.

Ucup dan menantunya, Zulfat, akhirnya menanggung biaya pemberangkatan jamaah dengan dana pribadi hingga Rp 500 juta.

“Total kerugian awal yang kita berikan itu Rp 300 juta. Tetapi karena kami bertanggung jawab memberangkatkan jemaah, kami harus mengeluarkan dana talangan hingga totalnya mencapai kurang lebih Rp 500 juta,” tutur Zulfat.

Sumber: detik.com

What’s Your Reaction?

0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *