
Mataram (postkotantb.com) – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Mataram siang tadi, Rabu (23/10/2024). Dia ditangkap di kediamannya di Desa Pambik, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga berinisial MEP, Laki-laki (19) ditangkap atas dugaan tindak pidana Curanmor yang terjadi di wilayah Kekalik, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram pada 13 Oktober 2024 dimana korbannya adalah seorang Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Mataram yang merupakan Pacar Terduga.
“Tempat kejadian perkara berada di sebuah rumah kos di kawasan Kekalik, dimana saat itu korban memarkir kendaraannya di depan kamar kos. Kemudian secara diam-diam tersangka membawa sepeda motor korban saat korban sedang istirahat di kamar,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH., Rabu (23/10/2024).
“Mereka antara Korban dan terduga memiliki hubungan Pacaran, dan sama-sama berstatus mahasiswa. Sebelumnya Si Terduga sempat minta pinjam motor kepada korban, namun korban tidak ngasih. Saat korban istirahat Terduga membawa kabur Sepeda Motor tersebut yang kemudian diam-diam tanpa sepengetahuan Korban digadaikan di wilayah Lombok Tengah seharga 5 juta rupiah,” kata Yogi menambahkan.
Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Atas hasil Penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, terduga akhirnya berhasil kita amankan beserta barang bukti. Barang bukti tersebut kita temukan di salah seorang teman terduga menggadaikan di wilayah Lombok Tengah,” ujarnya.
Secara singkat Modus Terduga dalam melakukan kejahatannya, dimana saat itu Terduga datang ke Kos Korban (pacarnya) untuk meminjam sepeda Motor. Oleh Korban tidak diizinkan dan korban langsung masuk untuk beristirahat ke dalam Kamarnya.
“Saat Korban beristirahat itulah Terduga diam-diam membawa Kabur Sepeda Motor dan Dompet Korban,” jelas Yogi.
Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan kepada orang tak dikenal melalui teman tersangka. Tersangka menggadaikan uang senilai 5 juta rupiah yang menurut hasil pemeriksaan, hasilnya digunakan untuk narkoba dan bermain judi slot.
“Terduga menggadai sepeda motor pacarnya ini senilai 5 juta rupiah. Hasilnya dipakai Nyabu dan Main judi Slot,” terang Yogi.
Atas perbuatannya, terduga diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara. (Red)
