
Kurir Sabu 104 Gram di Lombok Barat Ditangkap
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan observasi lapangan hingga akhirnya mendapatkan informasi akurat terkait pergerakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Fitrawan Dwi Wardani menjelaskan, setelah mendapatkan informasi akurat, tim langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan Desa Sandik. “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MAS yang saat itu diduga akan melakukan transaksi,” kata Iptu Fitrawan, Jumat (27/2/2026).
Saat penangkapan, polisi langsung menggeledah MAS dan menemukan bungkusan plastik hitam berisi gulungan tisu yang dibungkus lakban bening. Setelah dibuka, bungkusan itu ternyata berisi kristal bening yang diduga sabu.
Dalam pemeriksaan awal, MAS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang berdomisili di wilayah Narmada, Lombok Barat. MAS mengaku hanya berperan sebagai kurir atau orang kepercayaan T untuk mengedarkan sabu di wilayah Lombok Barat.
“Terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial T. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pihak lain dan melakukan pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Fitrawan.
Selain sabu seberat 104,80 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi serta uang tunai Rp 70 ribu.
MAS beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: detik.com
What’s Your Reaction?
0 Like
0 Dislike
0 Funny
0 Angry
0 Sad
0 Wow
