
Kasus tersebut kini memasuki babak baru setelah pihak kepolisian memutuskan untuk membuka kembali laporan kekerasan lama yang sempat dihentikan.
AKBP Samian mengungkapkan bahwa pada 2024, ibu tiri korban sebenarnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan serupa. Namun, proses hukum saat itu tidak berlanjut hingga ke persidangan.
Advertisement
“Terdapat laporan polisi serupa pada tahun 2024 dengan pelapor dan terlapor yang sama, yakni ibu tiri korban. Namun, saat itu penyelidikan dihentikan karena adanya perdamaian dan pencabutan laporan,” ujar Samian di ruang rapat Komisi III, Jakarta.
Kini, dengan ditemukannya pola perbuatan yang dilakukan secara berulang, Polres Sukabumi resmi membuka kembali kasus lama tersebut guna memastikan keadilan bagi almarhumah NS.
Status Ayah Kandung Diselidiki
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 23 Februari 2026.
Namun, Samian memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka bisa saja bertambah, termasuk membidik peran Anwar Satibi, ayah kandung korban yang ironisnya merupakan pelapor pertama dalam kasus ini.
“Jika berdasarkan alat bukti ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang sebelumnya berstatus pelapor, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta hukum yang terungkap,” tegasnya.
Fakta Temuan Medis yang Memilukan
Untuk memperkuat konstruksi hukum, Polres Sukabumi telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dan melibatkan tim ahli forensik serta psikologi. Hasil visum et repertum terbaru mengungkap bukti kekerasan fisik yang memilukan pada tubuh bocah malang tersebut.
Data medis menunjukkan adanya luka lebam yang diduga kuat berasal dari dua jenis kekerasan, yakni trauma panas akibat kontak dengan benda panas, serta trauma benda tumpul yang disinyalir bekas hantaman keras hingga meninggalkan luka dalam yang fatal.
Di hadapan para wakil rakyat, AKBP Samian menjamin bahwa proses penyidikan akan berlangsung profesional, transparan, dan tidak akan goyah oleh tekanan mana pun.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak,” ungkapnya.
Anggota Geng
Menyusul keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut ayah korban merupakan anggota geng, Komisi III DPR RI meminta kepolisian menjamin keamanan ibu kandung NS (12).
“Saya minta dijamin keamanannya ibu ini, Pak, ya. Hajar aja gengster-gengster itu, enggak ada urusan, Pak. Masa sudah sejauh ini belum ada penindakan,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu disampaikan Habib merujuk kepada Kepala Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, AKBP Samian yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI menghadirkan Lisnawati, ibu kandung NS yang didampingi kuasa hukumnya serta perwakilan LPSK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkapkan Lisna telah mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya lantaran mengalami ancaman teror setelah melaporkan ayah kandung NS ke kepolisian.
Lisna diketahui melaporkan mantan suaminya ke Polres Sukabumi karena dugaan penelantaran. Setelah itu, kata Sri, Lisna diancam oleh pihak tak dikenal agar tidak angkat bicara soal meninggalnya anak kandungnya.
“Dari sekian banyak SMS dan WhatsApp yang diterima itu, Ibu Lisna memang sedikit mengalami depresi sehingga pada saat di LPSK itulah kemudian kami lakukan juga asesmen untuk tingkat ancamannya,” jelas dia.
LPSK mendesak kepolisian untuk mengecek latar belakang ayah kandung NS. Sebab, dari informasi yang diperoleh, NS disebut mengalami kekerasan sejak kecil. Bahkan, kekerasan juga diduga dialami Lisna saat masih menjalin rumah tangga dengan mantan suaminya itu.
Mulai dari disundut rokok, lalu disiram air, lalu dicelupkan ke dalam bak mandi, sehingga sejak kecil ternyata korban ini sudah sering dan terus-menerus mengalami tindakan kekerasan dan tidak hanya terhadap NS, tapi juga terhadap Bu Lisna, ujarnya.
Selain itu, Sri juga mengungkapkan mantan suami Lisna merupakan anggota geng. Hal itu, menurut dia, perlu mendapat atensi kepolisian agar ditelisik lebih jauh mengenai kaitannya dengan ancaman yang dialami Lisna.
Mantan suami Bu Lisna kebetulan anggota geng yang menurut saya juga patut mendapat perhatian lebih dari pihak kepolisian, apalagi terkait dengan ancaman yang sering diterima Bu Lisna, ujarnya.
Saat ini, Lisna masih dalam perlindungan darurat LPSK. Untuk mendapatkan data lebih jauh, LPSK akan turun ke kediaman Lisna per hari ini hingga Selasa (3/3). Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait setempat mengenai layanan psikologis.
Berkaitan dengan proses hukum, LPSK mendorong aparat penegak hukum untuk melihat kasus ini lebih jauh. Tidak hanya sekadar kasus kematian anak karena dianiaya ibu tiri, tetapi juga potensi kekerasan dalam rumah tangga.
“Latar belakang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam keluarga ini sudah cukup mengental dan dalam, dan sudah dilakukan sejak korban masih kecil, diperlakukan juga untuk ibu korban sendiri,” tutur Sri.
Diketahui, NS, bocah berusia 12 tahun, meninggal dunia diduga karena dianiaya ibu tirinya di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026 dengan luka memar dan luka bakar di sekujur tubuhnya.
Polres Sukabumi telah menetapkan Teni Ridha Shi (47), ibu tiri korban, sebagai tersangka penganiayaan.
Advertisement
